PT DPI Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/tag/pt-dpi Spirit Muda Anti Korupsi Wed, 07 Jul 2021 09:13:01 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://kontroversinews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-icon-32x32.png PT DPI Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/tag/pt-dpi 32 32 Langgar PPKM Darurat, Bos Perusahaan di Jakarta Ditetapkan jadi Tersangka https://kontroversinews.com/langgar-ppkm-darurat-bos-perusahaan-di-jakarta-ditetapkan-jadi-tersangka.html https://kontroversinews.com/langgar-ppkm-darurat-bos-perusahaan-di-jakarta-ditetapkan-jadi-tersangka.html#respond Wed, 07 Jul 2021 09:13:01 +0000 https://kontroversinews.com/?p=29637 JAKARTA (Kontroversinews.com) – Akibat langgar aturan PPKM Darurat, dua perusahaan yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta dijadikan tersangka....

Artikel Langgar PPKM Darurat, Bos Perusahaan di Jakarta Ditetapkan jadi Tersangka pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
JAKARTA (Kontroversinews.com) – Akibat langgar aturan PPKM Darurat, dua perusahaan yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta dijadikan tersangka.

Pelanggaran tersebut berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI pada Selasa (6/7) kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan perusahaan pertama yakni PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Yang diamankan ada sembilan orang pada saat itu, kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka ada dua, inisial RRK dia adalah direktur utamanya, kemudian kedua adalah AHV ini manajer HR,” kata Yusri di Polda Metro Jaya dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (7/7).

Perusahaan PT LMI juga yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. “Di sini kita mengamankan lima orang dan ditetapkan tersangka seorang perempuan inisial SD, dia adalah CEO-nya dari PT LMI,” ucap Yusri.

Sebab, ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara. Yusri menuturkan kedua perusahaan ini sebenarnya mengetahui soal aturan dalam PPKM Darurat. Namun, perusahaan ingin tetap beroperasi. “Dari hasil pemeriksaan mereka tahu adanya PPKM darurat ini, mereka akui kesalahan, arahnya bahwa perusahaan tetap mau berjalan,” ucap Yusri.

Dalam kasus tersebut para tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara. Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan.

Yusri menyampaikan bahwa Satgas Gakkum masih terus bergerak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang ada di wilayah Jakarta. Apalagi, kata Yusri, pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait perusahaan yang masih ngeyel menyuruh karyawannya untuk bekerja di kantor saat PPKM Darurat ini. ***AS

Artikel Langgar PPKM Darurat, Bos Perusahaan di Jakarta Ditetapkan jadi Tersangka pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/langgar-ppkm-darurat-bos-perusahaan-di-jakarta-ditetapkan-jadi-tersangka.html/feed 0