SOREANG (Kontroversinews.com) – Meski tahun 2021 ini masih ada pandemi Covid 19 dan juga ada penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Bandung tidak ada yang mengalami gulung tikar. Ia (IKM) tetap mampu eksis di tengah terpaan pandemi. Pasalnya sejumlah pelaku IKM di antaranya menerapkan sistem penjualan online
“Kalau tahun kemarin kan mereka kaget, baru pertama kali mengalami pandemi, kalau tahun ini mereka sudah terbiasa. Karena yang sudah terdata, seperti IKM minuman, makanan, kopi, kita selalu tanya kondisinya,” ujar Kepala Bidang Industri Agro dan Kemasan Disperindag Kabupaten Bandung, Maya Kusuma Dewi saat dihubungi wartawan via telepon, Senin (23/8).
Menurut Maya, salah satu dampak adanya pandemi adalah berkurangnya kapasitas produksi karena memang pesanan dari konsumen yang berkurang. Meski demikian, lanjut Maya, tidak menimbulkan pengurangan tenaga kerja.
“Kalau kami kan binaannya hanya pelaku industri yang kecil, mereka kerjanya didalam sistem keluarga, jadi hanya satu dan dua orang (karyawannya), sehingga tidak ada pengurangan yang besaran-besaran,” ungkap Maya.
Salah satu cara agar IKM bisa bertahan ditengah kondisi pandemi Covid 19 adalah dengan memanfaatkan sistem online untuk proses penjualannya, contohnya melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.
“Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, penjualan mereka sudah mulai ke online, mereka memanfaatkan whatsapp dan instagram,” jelas Maya.
Terkait dengan kegiatan pelatihan yang biasanya rutin diikuti oleh pelaku IKM, kata Maya, masih tersedia namun untuk pelaksanaannya ditunda untuk sementara waktu. Selain itu, karena saat ini sedang diberlakukan PPKM, maka kegiatan monitoring terhadap IKM Kabupaten Bandung dilakukan secara online.
“Kalau pelayanan yang memang bisa online seperti kemasan atau mereka memerlukan konsultasi dan lain-lain, kita masih menerima. Cuman kalau misalnya harus tatap muka langsung itu enggak,” kata Maya.
Terkait dengan fasilitas bantuan, Maya membeberkan, jika pelaku IKM bisa mendapatkan bantuan modal itu melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung.
“Kalau kami paling hanya bantuan alat, itu harus mengajukan lewat proposal, dan salah satu syaratnya harus berbadan hukum terbitan Kemenkumham,” tutup Maya. ( Lily Setiadarma )