Kontroversinews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengatakan, masyarakatbisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi yang sudah mati (SIM). Polda Metro Jaya menggelar program dispensasi ini untuk SIM mati hingga tanggal 30 Agustus.
Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar harganya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
Sebagai informasi, ini cukup berbeda jika tidak ada dispensasi, SIM yang habis dan telat satu hari maka harus melakukan prosedur pembuatan yang baru. Dengan program ini, masyarakat juga tak perlu melakukan ujian teori dan praktik lagi.
Periode untuk mengurus SIM kadaluwarsa diperpanjang menjadi 30 Agustus 2021, yang sebelumnya hingga 23 Agustus kemarin.
DalamakunInstagram @tmcpoldametro, disampaikan SIM bisa diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2021 hingga 7 September 2021, dikutip Minggu (29/8/2021).
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melakukan mekansm SIM baru.
“Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya,” kata Polda Metro Jaya.
Pada pengumuman sebelumnya, masa perpanjangan sudah ada ketentuan lama. Dari periode SIM yang masa berlakunya 3 Juli-23 Agustus 2021diperpanjang 24-32 Agustus 2021.
Lalu juga sempat ada ketentuan lain yakni periode masa berlaku habis 3 Juli hingga 2 Agustus 2021, yang bisa diperpanjang pada 3-7 Agustus 2021.
Sumber: CNBC Indonesia