MEDAN (Kontroversinews.com) – Sidang perkara sabu seberat 8 Kg, yang ditemukan di Mess Pemko Tanjung Balai, dengan terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy (51 tahun) dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi (31 tahun), kini memasuki agenda vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/4/2021).
Kini, keduanya pun divonis pidana penjara, masing-masing selama 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, karena dinilai terbukti bersalah menjadi perantara, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 Miliar dengan subsider 4 bulan penjara,” vonis hakim dalam sidang di Ruang Cakra III.
Dalam amar putusannya, hakim menuturkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.
“Sedangkan hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika,” ucap hakim.
Setelah mendengar vonis hakim, terdakwa pun sontak kaget divonis 18 tahun penjara dan memohon agar diringankan.
“18 tahun? Tolong diringankan pak,” katanya.
Selanjutnya saat hakim menanyakan apakah terima dengan vonis itu, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)nya dan Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Memngutip dari Tribunews, sebelumnya Jaksa Penuntut Umun (JPU) Chandra Priono Naibaho menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula pada Berawal 25 September 2020 lalu, saat terdakwa I Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 2 kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu, sehingga berat seluruh sabu yakni 10 kg, yang telah diletakkan di Jalan Mesjid Tanjung Balai.***AS