BANDUNG Kontroversinews.com– Sidang lanjutan perkara pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), dengan terdakwa Bupati KBB nonaktif Aa Umbara, di Pengadilan Negeri Bandung, pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Dalam sidang telah dihadirkna ahli konsultan barang dan jasa, Nandang Sutisna. Nandang mengatakan, Bupati bukanlah organisasi pengadaan barang dan bukan pejabat pengadaan.
Jadi, menurutnya, bila tahap sudah mencapai pengadaan dan pelaksanaan sebuah proyek, maka hal tersebut bukanlah menjadi kewenangan bupati lagi.
Nandang juga menegaskan, fungsi koordinasi bupati hanya sekadar memberikan rekomendasi saran yang pada prinsipnya memang diperbolehkan.
Dalam penunjukkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sepanjang tujuan pengadaan tercapai, maka tidak menjadi masalah.
Di tempat yang sama, penasehat hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menjelaskan, bila bupati bukan pejabat pengadaan.
Ini berarti, menurut Rizky Rizgantara, Bupati merekomendasikan Totoh Gunawan dan Andri Wibawa sebenarnya adalah tindakan formal dalam konteks ini. Bupati tidak punya hak menunjuk penyedia.
Dan, bila bupati merekomendasikan sesuai keterangan saksi PPK, yaitu saksi Kepala Dinas, bupati sifatnya hanya merekomendasikan.
“Sesuai keterangan ahli di persidangan bahwa hal itu adalah fungsi kordinasi pimpinan dan staf, karena itu merupakan leading sektornya memang kepala dinas dalam hal ini dinas sosial,” kata Rizky Rizgantara di Pengadilan Tipikor.
Bila dakwaan jaksa KPK dikaitkan terhadap Aa Umbara pada pasal 12 hurup I Undang Undang Tipikor, maka Aa Umbara tidak dapat dipersalahkan, karena tidak termasuk dalam kriteri pasal tersebut, yang dibebani fungsi pengawasan.
Ini akan menolak dakwaan sebelumnya, dengan Aa Umbara telah didakwa pasal 12 huruf I. ***
Sumber: Ayobandung.com