Kab Bandung (Kontroversinews.com) – Sewa lahan alun alun Kec Cicalengka Kab Bandung bukan pelanggaran karena tujuannya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Bandung dan itu sudah melalui prosedur yang berlaku tanpa ada yang dirugikan dan juga tanpa lelang .
Dikatakan Kasi Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah Disperkimtan Kab Bandung , Tatang Maulana S.Sos , alurnya memang betul tanah Pemda , tadinya mau dikelola sama Bumdes , namun Bumdes keberatan masalah nilai .
Akhirnya ada seorang aktifis pelatih senam , ibu Titin mengajukan permohonan untuk mengelola lahan alun – alun Cicalengka Kab Bandung dan pihak kami merespon untuk dibuat perjanjian dan perjanjian itu berlangsung pada tahun 2020 .
Uang sewa lahan alun – alun Cicalengka menurut Tatang disetorkan ke bank untuk masuk ke Kas Daerah pihak kami hanya menerima slip bukti setoran untuk memperlihatkan disaat ada pemeriksaan .
Kita tidak serta merta membuat perjanjian kalau tidak sesuai dengan aturan dan perjanjian itu kita buat karena sesuai dengan aturan , kalau persetujuan dari kita selaku pengelola aset Pemda Kab Bandung .
Tapi kalau kordinasi kita bangun dengan Muspika , Koramil dan Polsek untuk selalu melakukan komunikasi Disperkimtan dengan Pemerintahan Kec Cicalengka Kab Bandung .
Kalau sekarang muncul permasalahan contoh seperti Bumdes yang dikelola secara liar yang seolah olah pendapatan diambil dan sekarang sudah resmi dan uang sewa masuk dalam kas daerah .
Bahkan ada LSM atau perwakilan dari masyarakat Cicalengka mengajak audensi sampai hari ini tidak ada bahkan sebelumnya ada yang minta bukti perjanjian kepada pa Kadis dan itu sudah di penuhi .
Bahkan pihak Disperkimtan sudah siap bila diajak audensi dengan DPRD Kab Bandung tapi hingga sekarang surat untuk audensi tidak muncul ,” pungkasnya. (Mindra)