JAKARTA (Kontroversinews.com) – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dr Lois Owie, Bareskrim Polri tidak lakukan penahanan.
Sejumlah Pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan pada dr Lois. Di antaranya, penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois juga tidak akan melarikan diri.
“Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Brigjen Slamet yang akrab disapa Ulin.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun hoax yang dr Lois sebar tidak main-main. Dia menyebarkannya melalui 3 platform media sosial.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan hoax yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona. Salah satu hoax dr Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien Corona meninggal.
“Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,” kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7).
Diketahui pernyataan kontroversi dr Lois Owien ‘tidak percaya COVID’di media sosial, membuat heboh publik. Selain itu, dalam talkshow yang dibawakan oleh pengacara kondang, Hotman Paris, dia secara terang-terangan menyatakan tidak mempercayai adanya virus Corona.
Melansir dari Detikcom, dalam acara Hotman Paris Show, yang disiarkan pada 8 Juli 2021, dokter Lois diundang sebagai bintang tamu. Hotman Paris dalam acara itu kemudian mempertanyakan alasan dr Lois tidak percaya Corona. Selama acara tersebut, beberapa kali Hotman mendebat dan memotong pembicaraan dari Lois.
Lois berargumen kasus meninggalnya pasien ada di rumah sakit (RS). Menurutnya, pasien yang meninggal bukan murni karena virus Corona, melainkan karena interaksi antarobat yang diterima si pasien.
Polisi mengambil tindakan usai dr Lois membuat pernyataan kontroversi tersebut. Dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.***AS