Site icon kontroversinews.com

Sempat jadi Buronan, Polisi Tangkap Pelaku Kasus Korupsi Taman Kota KKT

Ilustrasi. (Unsplash/Bill Oxford)

MALUKU (Kontroversinews.com) – Buronan kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Baratim ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pelaku berinisial HH (58), Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama tiga orang lainnya.

“Tim Tabur mengamankan buronan HH pada Jumat 3 September 2021, pukul 12.58 WIB, di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (6/9).

“Saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR KKT AS, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas,” jelasnya.

Eben menyebut, pembangunan Taman Kota KKT itu menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para Tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp1.380.000.000,” sebutnya.

Eben menegaskan, penangkapan terhadap HH itu dilakukan karena tidak datang ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku.

“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada pada seluruh buronan yang sudah masuk dalam daftar DPO agar segera menyerahkan diri.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya.

 

Sumber:Merdeka.com

Exit mobile version