Site icon kontroversinews.com

Sejarah…! Permendikbud No. 8 di ‘KO’ Perbup Bandung No. 6 Tahun 2020

KAB. BANDUNG | Kontroversinews— Ini sejarah bagi program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun, yakni SD dan SMP didanai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) pusat yang lazim disebut Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Seperti BOS tahun 2020 ada kenaikan Rp. 100.000,- per siswa/tahun, SD menjadi Rp. 900.000 yang sebelumnya Rp. 800.000. Sedangkan untuk SMP menjadi Rp. 1.100.000 yang sebelumnya Rp. 1.000.000.

Namun di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 yahun 2020 terkait juknis BOS diduga di “Knock Out” (KO) oleh Peraturan Bupati (Perbub) Bandung No. 6 tahun 2020, yaitu tansaksi non tunai (TNT) yang konon katanya tujuannya baik.

Namun karena ditingkat bawah dalam pelaksanaannya belum siap, tak ayal Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) kelabakan membayar biaya operasional dua bulan sebelumnya.

Ironisnya hingga berita ini tayang, hasil mapping Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Bandung bersama Dinas Pendidikan (Disdik) diduga hanya omong doang (Omdo).

Salah seorang pengelola BOS SDN yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, “Sekarang sistem TNT diberlakukan malah jadi ribet, masa iya beli kopi harus melalui TNT? yang jelas tokonya tidak mau memberikan nomor rekeningnya,” ucapnya saat ditemui eljabar.com di Kantor Korwil Kecamatan Timur, Rabu (04/03/2020).

Kepala salah satu SMPN mengatakan, “TNT memang tujuannya bagus, namun dikarenakan dibawahnya belum siap yang akhirnya dana BOS hanya dapat digunakan untuk membayar guru honorer melalui transfer. Sedangkan dana talang ke pihak ketiga bekad operasional bulan Januari dan Februari 2020 belum bisa dibayar. Pasalnya uang tak bisa diambil tunai,” tutur kepala SMPN tetsebut.

Lain lagi dengan seorang Kepala SDN yang mengaku, dengan TNT patut diduga Bupati Bandung Dadang M. Naser sudah tidak percaya kepada kepala sekolah untuk mengelola BOS. Padahal, pungkas sumber, BOS bukanlah barang baru. **

Artikel ini sudah tayang di eljabar.com

 

Exit mobile version