JAKARTA (Kontroversinews.com) – Berkas Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino rampung. RJ Lino terjerat dugaan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara RJ Lino. Tercatat RJ Lino, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka RJ Lino ke tahap II.
“Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Ali menjelaskan bahwa kewenangan penahanan RJ Lino dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan terhitung 19 Juli sampai 7 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Melansir dari iNews.id, bahwa sebelumnya KPK telah menahan RJ Lino pada Jumat 26 Maret 2021.
Dia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. ***AS