KAB BANDUNG (Kontroversinews.com) – Untuk memantapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bandung, tentang Ekonomi kreatif (Ekraf), tim panitia khusus (Pansus) DPRD melakukan beberapa tahapan.seperti melakukan ekpose dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung dan terkait. Melakukan studi banding, public hearing bersama para pelaku ekraf dan menyamakan dasar hukum ke Kemenkumham.
Tahapan tersebut dilakukan, supaya memantapkan raperda ekraf benar benar bermanfaat dan bisa melindungi para pelaku ekonomi krearif di Kabupaten Bandung.
Hal tersebut dikatakan Wakil ketua DPRD Kabupaten Bandung Wawan Ruswandi, menurutnya, untuk memantapkan sebebelum menetapkan Raperda Ekraf, tim Pansus III melakukan beberapa tahapan.
“Tahapan-tahapan pasti dilakukan tim pansus, untuk memantapkan raperda tersebut. Sehingga, kalau sudah ditetapkan benar benar bisa melindungi dan manfaatnya dirasakan para pelaku ekraf,” kata Wawan saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis 22 April 2021.
Menurut Wawan, dengan terbentuknya prodak hukum tersebut, pihaknya berharap bisa melindungi dan menaungi para pelaku ekonomi.kreatif di Kabupaten Bandung.
“Jadi, ketika raperda sudah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bandung. Manfaatnya dirasakan langsung dan bisa mendorong tumbuhnya perekonomian masyarakat dan Daerah,” jelasnya.
Wawan menambahkan, pihaknya menargetkan penetapan raperda ekraf bisa dilakukan pada awal Mei 2021 mendatang.
“Masih ada waktu, sebari menunggu adanya Bupati Definitif. Sebab, penandatangan Perda tidak bisa dilakukan penjabat Bupati,” akunya.
Selain itu, kata wawan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum raperda ditetapkan menjadi perda.
“Masih ada waktu, untuk melakukan pembahasan dan pemantapan sebelum ditetapkan,” tegasnya.
Hal yang sama dikatakan ketua tim pansus III DPRD Kabupaten Bandung, Acep, menurutnya, sebagai studi banding pihaknya telah mengunjungi DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Pasca pembahasan dengan OPD pengusung, lalu melakukan ekpose dan melakukan studi banding. Kita melakukan kunjungan ke Daerah Jawa Tengah,” katanya.
Acep menjelaskan, saat melakukan studi banding ke Daerah Jawa Tengah, banyak masukan yang didapat terkait produk hukum ekraf.
“Untuk melakukan pendalaman, kami melakukan kunjungan ke daerah yang sudah memiliki perda pengembangan ekraf. Daerah Jawa Tengah, per maret 2021 lalu sudah menetapkan perda tersebut,” tuturnya.
Acep mengatakan, banyak yang didapat saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah diantara asas ekraf, Incubator dan komite ekraf. Hal itu, menjadi pembanding untuk raperda ekraf di Kabupaten Bandung.
“Setelah itu, kami melakukan Public Hearing dengan para pelaku ekonomi Kreatif. Hal itu, untuk menerima masukan dari para penggiat ekraf,” tuturnya.
“Hadir para pelaku ekraf sediri diantaranya, Kang Raka Cs, Sekretaris HIPMI teh Heni, Kang Nano seni pertunjukan dan Paprika, Inbulezer. Mereka hadir dan memberikan masukan, karena ironis kalau kita membahas raperda ekraf tanpa menyerap aspirasi para penggiat,” akunya.
Lalu, kata Acep, pihaknya berkunjung dan melakukan koordinasi dengan Kemenkumham di Jakarta. Hal itu, dilakukan untuk mengsingkronkan susunan raperda dengan aturan di atasnya.
“Agar susuan raperda ekraf di Kabuoaten Bandung singkron dengan aturan di atasnya, maka kita mengunjungi kemenkumham untuk melakukan koordinasi,” jelasnya.
Selanjutnya, Kata Acep, pihaknya mengunjungi para pelaku ekonomi Kreatif dibeberapa wilayah, diantara Kecamatam Cileunyi dan Bojongsoang.
“Berkunjung untuk melihat dan mendengar aspirasi, kendala apa yang dialami mereka sehingga menjadi bahan pertimbangan kita,” ujarnya.
Acep yang didampingi Wakil ketua Pansus III Riki Ganesa menambahkan, dengan mengunjungi langsung para pelaku ekraf.
Pihaknya, bisa mengetahui kendala apa yang mereka rasakan. Sehingga, hadirnya perda tersebut bisa mendampingi dan melindungi.
“Kan kehadiran perda ekraf nanti, untuk melindungi dan mendampingi. Salah satu aspirasi yang berhasil kami serap, salahsatunya terkait proses perizinan dan diperlukannya pendampingan,” jelasnya.
Mengutip dari Jurnal Soreang, pihaknya melakukan pembahasan dengan OPD terkait. Sehingga nantinya, kedua aspirasi tersebut menjadi point dalam raperda ekraf.***AS