Site icon kontroversinews.com

Rapat paripurna DPRD Samosir Bahas Pengurangan OPD dari 38 Menjadi 32

Rapat Paripurna DPRD dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Samosir, Forkopimda, Kepala OPD, Senin (21/06/2021).

SAMOSIR (kontroversinews.com) – DPRD Samosir Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah di ruang Rapat Paripurna DPRD dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Samosir, Forkopimda, Kepala OPD, Senin (21/06/2021).

Pimpinan Rapat Nasip Simbolon menyampaikan bahwa paripurna dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui secara bersama atas kedua ranperda yang disampaikan Pemerintah Daerah. Dalam Rapat ini, disampaikan Laporan-laporan Tim Gabungan Komisi yang telah membahas kedua Ranperda ini.

Saurtua Silalahi,ST sebagai Juru Bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 menyampaikan bahwa sesuai pembahasan yang dilakukan disarankan beberapa hal diantaranya TAPD dan OPD teknis serta Inspektorat Daerah dapat duduk bersama mencari solusi penyelesaian daftar Hutang Pemerintah Daerah.

Inspektorat dapat berkoordinasi dengan BPK terkait temuan-temuan yang lama, Inspektorat Daerah dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, Perencanaan Program dan Kegiatan yang kurang matang, Pemutakhiran Data ASN, Membuat Telaahan Staf terkait pembiayaan Mobil Damkar hibah dari Pemerintah Korea, perlu dilakukan sosialisasi Penggunaan Dana Bos, Kajian Pengelolaan dan Standar Operasional Prosedur pemakaian dan Pemanfaatannya, Kendala pembebasan Lahan untuk pembangunan harus dituntaskan.

Dinas Pariwisata pun harus melakukan inovasi, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, Kajian dan evaluasi mengenai manajemen pengelolaan Persampahan, Penertiban penambangan Galian C oleh Satpol PP sesuai dengan regulasi yang ada.

Rismawati Simarmata sebagai juru bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menyampaikan hasil pembahasan berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan ranperda ini.

Di antaranya adanya pengurangan OPD dari 38 menjadi 32 OPD, pengurangan staf ahli dari 3 Jabatan menjadi 2, Penguatan Tugas dan Fungsi Para Asisten dan Staf Ahli, BKD tetap menjadi Satu OPD, Penguatan Satpol PP di setiap Kecamatan, Penguatan Tugas dan Fungsi Kecamatan dengan melakukan Klasifikasi perkecamatan, Bidang UMKM agar dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Dilanjutkan Penyederhanaan atau Perampingan struktur OPD ini tentunya akan berpengaruh pada aparatur sipil negara sehingga diharapkan dapat dilakukan secara arif dan bijaksana dan menempatkan para PNS sesuai dengan Kompetensinya. Setelah mendengar Laporan-laporan Gabungan Komisi, rapat dilanjutkan esoknya untuk tanggapan Perorangan Fraksi.(ps)

Exit mobile version