Site icon kontroversinews.com

PUPR Salurkan Bantuan Program BSPS Perbaikan Rumah Sebesar Rp36,1 Miliar di Kab.Bandung

Kementerian PUPR (Foto: Sindonews)

BANDUNG (Kontroversinews.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebesar Rp36,1 miliar untuk memperbaiki sebanyak 1.805 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Pada Tahun 2021 ini Kabupaten Bandung mendapatkan alokasi Program BSPS dari Kementerian PUPR untuk 1.805 RTLH,” kata Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Dadang Rukmana, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Dadang Rukmana mengemukakan bahwa total dana yang disalurkan untuk program yang dikenal dengan istilah bedah rumah di Kabupaten Bandung adalah Rp20 juta per unit rumah.

Ia menerangkan kegiatan serah terima buku tabungan ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang melekat pada kegiatan Program BSPS ini.

Dana Program BSPS untuk masing-masing penerima bantuan adalah sebesar Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta dalam bentuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta dalam bentuk tunai yang diberikan langsung kepada tukang/pekerja bangunan dan proses penyalurannya akan dilaksanakan menjadi dua tahap.

“Pelaksanaan bantuan Program BSPS di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di 29 kecamatan dan 95 desa,” papar Dadang.

Program BSPS dari Kementerian PUPR, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi penggerak roda perekonomian pada tingkat desa yang masih dalam masa pandemi yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 dengan cara memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat baik di tingkat desa maupun kecamatan.

Sebagai informasi, Rumah Swadaya berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri. Dalam pemenuhannya, rumah swadaya yang diprakarsai oleh masyarakat sendiri tidak seluruhnya dibangun menjadi rumah yang layak huni.

“Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua agar dapat mewujudkan rumah swadaya sebagai rumah yang layak huni,” ujarnya.

Pembangunan rumah layak huni, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat) tetapi juga pemerintah daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota).

Sumber:Antara

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menerangkan Pemerintah Kabupaten Bandung sangat mendukung pelaksanaan Program BSPS bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan Program BSPS mampu mengubah rumah tidak layak huni menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat dan layak huni.

“Kami juga terus berupaya menangani RTLH di Kabupaten Bandung. Kami juga menyalurkan dana APBD senilai Rp8,814 miliar untuk membantu perbaikan rumah masyarakat sebanyak 465 unit. Kami harap dengan Program BSPS ke depan bisa mengurangi jumlah RTLH di Kabupaten Bandung,” ucapnya.

Exit mobile version