Kontroversinews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang mulai tanggal 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (9/8) menjelaskan perpanjangan PPKM ini berbeda dengan Jawa karna di Jawa sendiri kasus covid-19 sudah mulai menurun.
Wilayah yang menerapkan PPKM level empat ini sebanyak 45 kabupaten/kota, 320 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level tiga, dan 39 kabupaten/kota mengimplementasikan PPKM level dua.
Menurutnya, terdapat beberapa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level tiga luar Jawa dan Bali, yakni kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup selama lima hari dan restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat
Lebih lanjut, mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB maksimal 50 persen kapasitas dengan wajib masker, sementara tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau sebanyak 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Mengutip dari Antara, terdapat pula beberapa perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level empat luar Jawa dan Bali, yaitu industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan jika ditemukan klaster akan ditutup lima hari.
Sedangkan untuk tempat ibadah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level empat, diperbolehkan berkegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.