Site icon kontroversinews.com

Polisi Tangkap Oknum Kades di Majalengka yang Aniaya Warga

ilustrasi

MAJALENGKA (Kontroversinews.com) – Oknum kepala desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berinisial ES ditangkap aparat kepolisian lantaran menganiaya warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya berinisial US.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada 5 Juni lalu saat korban sedang melintas di Desa Kencana, Kecamatan Cikijing, Jawa Barat. Saat itu, korban hendak ke rumah kerabatnya berinisial HOP.

“Tiba-tiba tanpa alasan, ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo De Cuellar Tarigan dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Setelahnya, korban sempat berhasil melarikan diri dan dengan kendaraannya langsung menuju ke rumah kerabatnya. Namun, ternyata ES bersama rekan-rekannya berusaha mengejar korban sampai ke rumah kerabatnya.

“Pelaku kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menendang bagian wajah sebanyak 2 kali,” ucap Siswo.

“Pelaku lainya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kananya ke bagian wajah korban,” imbuhnya dilansir dari Cnn Indonesia.

Disampaikan Siswo, akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah hingga giginya pun ada yang terlepas.

Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 17 Juni lalu. Kepada polisi, pelaku mengaku aksinya itu adalah spontanitas karena awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago menyampaikan bahwa pelaku diduga sedang dalam pengaruh alkohol saat melakukan pemukulan tersebut.

“Saat kejadian, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras (Miras), berbarengan dengan adanya hiburan organ tunggal dalam hajatan di Desa Kancana,” tutur Erdi. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.***AS

Exit mobile version