Site icon kontroversinews.com

Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Rapid Test Covid-19 di Jatim

Polisi menunjukkan surat 'swab' palsu yang dibuat oleh para tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/5/2021). (ANTARA Jatim)

SURABAYA (Kontroversinews.com) – Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap komplotan pembuat surat rapid test Covid-19 palsu. Dalam perkara ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.

Mereka adalah SG (36), warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo. IB (51)warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo. Terakhir AF (27) warga Petukangan Ampel Kota Surabaya.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). SG, MZA dan IB mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. Sedangkan AF sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus itu di Jalan by pass Juanda, Kelurahan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Modus operandinya, para pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan.

“Anggota kami mendapatkan informasi terkait adanya praktek penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal,” katanya dilansir dari Okezone, Selasa (11/5/2021).

Selanjutnya, kata dia, anggota mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp200.000 per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH.

Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut. Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.

“Dari keterangan kedua tersangka, kami mengamankan 3 orang pelaku lainnya,” terangnya.

Dari keterangan dihadapan penyidik perharinya para pelaku ini dapat mencetak rata-rata 3 surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 surat keterangan hasil rapid test antigen palsu. Waktu pembuatan surat 10 menit surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.

“Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih 4 bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen palsu,” tandas Gatot.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH dan Rp600.000 dari tersangka SG, 4 lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 2 unit printer, 4 buah handphone, 2 stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.***AS

Exit mobile version