PALEMBANG (Kontroversinews.com) – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Najamudin (46) tepergok sedang melakukan pesta sabu bersama anggota keluarganya. Dia pun terancam dipecat sebagai ASN karena ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Anggota keluarga Najamudin yang turut diringkus adalah keponakannya bernama Reza Wahyudi (22), adik ipar Rizki Wahyudi (27), dan keluarga dekatnya, Rasman (29). Tiga pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.
Mereka ditangkap sedang mengonsumsi sabu di rumah salah satu pelaku di Lorong Angsana, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Minggu (20/6) malam. Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu paket kecil sabu, bong, pirek, korek api, dan sekitar 10 plastik sabu dengan paket kecil transparan.
Tersangka Najamudin mengaku mendapatkan sabu dengan cara dibeli patungan bersama tiga keluarganya seharga Rp200 ribu. Mereka pun menggelar pesta sabu di rumah tersangka Rizki.
“Yang beli sabu Rasman, kami menunggu di rumah. Waktu kami pakai polisi datang menggerebek,” ungkap tersangka Najamudin di Mapolsek Sukarami Palembang, Kamis (24/6).
Dia mengakui berstatus sebagai ASN yang bertugas di Tata Usaha Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel. Dia berdalih belum lama mengonsumsi sabu dan jarang dipakai bersama para tersangka yang lain.
“Kami memang keluarga, tapi jarang pakai sama-sama,” kata dia dilansir dari Merdeka.com.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami Palembang Iptu Denny Irawan mengungkapkan, para tersangka tak dapat mengelak lagi karena diciduk saat mengonsumsi sabu. Lebih-lebih barang bukti sudah cukup untuk memproses secara hukum.
“Salah satu tersangka benar adalah ASN di Pemprov Sumsel, tiga tersangka lain buruh,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumnya minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. [gil/merdeka.com]