Kontroversinews.com – Ribuan botol minuman keras (Miras) tanpa izin di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika disita Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Sebanyak 1.023 botol minuman keras tanpa surat izin yang disita,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, di Praya, Sabtu (5/3/2022).
Razia minuman keras itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang akan terus digelar. Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang penyelenggaraan Grand Prix Of Indonesia (MotoGP 2022) di Sirkuit Mandalika.
“Kegiatan razia ini akan kami terus laksanakan menjelang ajang MotoGP 2022,” katanya pula.
Para penjual miras tersebut saat ini sudah didata dan nantinya akan dimintai keterangan karena telah menjual minuman keras tanpa izin.
“Penjual kami berikan surat penyataan untuk tidak menjual minuman keras tanpa izin,” kata dia lagi.
Dengan adanya razia tersebut, diharapkan keamanan dan kenyamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Lombok Tengah bisa terjaga, terlebih dengan adanya ajang MotoGP Mandalika.
“Ini salah satu upaya untuk pencegahan terjadi tidak pidana kejahatan di Lombok Tengah,” katanya lagi.