Kontroversinews.com – Polisi kembali melakukan penggrebekan di sebuah kantor pinjaman online di Jl. Prof. Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam.
Penggrebekan dilakukan oleh Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY.
Saat ini , kantor tersebut sudah terlihat mengelilingi halaman parkir depan gedung kantor.
Diketahui, kantor itu sebelumnya adalah bekas kantor bank. Bangunan bank itu kemudian diketahui sudah tidak aktif sejak satu dua tahun belakangan lalu digunakan sebagai kantor pinjol.
Ada sebanyak 83 orang yang berhasil diamankan dalam penggrebekan ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman kegiatan pinjol ilegal ini dapat diungkap setelah Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang terjerat pinjol.
Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga ditemukan bahwa aktivitas pinjol itu dioperasikan dari kantor yang berada di Jogja itu.
Polisi juga menyita menyita sejumlah barang bukti berupa 105 buah ponsel, dan 105 PC yang diduga dimanfaatkan oleh para pegawai di kantor itu untuk menjalankan aktivitas pinjol ilegal itu. ***