Site icon kontroversinews.com

Polisi Amankan 5 tersangka Terkait Balon Udara yang Meledak di Delanggu

konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/05/2021).

KLATEN (Kontroversinews.com) – Peristiwa balon udara membawa petasan yang meledak di Dk Krapyak Ds. Sabrang Kec. Delanggu Klaten, Senin (17/05/2021) berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Klaten.

Kurang dari 24 jam 5 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka ini adalah warga kecamatan Srumbung, Magelang.

“Dari temuan-temuan di TKP baik berdasarkan balon udaranya, kemudian berdasarkan merconnya, kemudian temuan-temuan seperti sumbu dan ukuran plastiknya sehingga menghubungkan kami dengan tersangka yang kebetulan berada ataupun beralamat yang sama semuanya di Magelang.” ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/05/2021).

Kapolres Klaten menjelaskan bahwa, kelima tersangka ini sebelumnya membuat balon udara setinggi 3 meter sebanyak 2 buah dan menerbangkannya di sekitar tepat tinggal mereka di wilayah Kab. Magelang.

Pada penerbangan yang pertama yaitu hari Sabtu (15/05/2021) balon berhasil terbang sekitar 150 meter kemudian mercon meledak di udara yang disusul dengan balon udara kembali jatuh ke tanah.

Hal berbeda terjadi pada penerbangan yang kedua dimana mercon yang dibawa balon udara tidak meledak sehingga balon udara tersebut justru terbang jauh dari pandangan yang kemudian jatuh dan meledak di Dk Krapyak, Ds Sabrang, Kec Delanggu, Kab. Klaten.

Saat jatuh di Klaten itu setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya. Tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah.

“Pada Senin kemarin itu, balon diterbangkan pukul 07.00 Wib. Kemungkinan karena sumbu terputus sehingga saat terbang mercon besar tidak meledak. Para tersangka menunggu selama 1 jam sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar.” jelas Kapolres

Kelima tersangka menurut Kapolres memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG, 18 tahun berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka AP, 20 tahun berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.

“Kemudian NT 33 tahun, alamat sama, berperan membuat pengapian dari kain. Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara.”

Tersangka selanjutnya adalah MW, 25 tahun berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas. Terakhir adalah tersangka N, 23 tahun berperan perakit balon menggunakan plastik dan lakban

Salah satu tersangka, Ag, mengaku pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara.

“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata Ag.

Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat penyidik Polres Klaten dengan pasal pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1e KUHP.

Sementara itu perwakilan Kementerian Perhubungan Udara Aditya yang turut dihadirkan dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penerbangan balon udara yang tidak terkendali sangat membahayakan penerbangan apabila sampai memasuki jalur jalur lintasan pesawat udara.

“Selain membahayakan pesawat udara juga dapat membahayakan bagi masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda.” ujarnya

Aditya kemudian menghimbau agar masyarakat umum dapat lebih memperhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara. Masyarakat harus mematuhi syarat-syarat penerbangan balon udara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018

“Jadi kami tidak melarang untuk penerbangan balon tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama.”

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain balon udara antara lain balon udara hanya boleh terbang setinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali. Kemudian harus memiliki warna yang mencolok.

“Yang pertama tentunya tidak boleh balon itu tidak terkendali berarti dia harus ada tali pengikatnya. Kemudian syarat yang lain, dia harus mempunyai warna yang mencolok untuk ketinggian terbang atau ketinggian dari balon tersebut sudah ditentukan juga maksimum 150 meter.”

Selain itu masyarakat harus memperhatikan jarak aman pada kawasan keselamatan operasi penerbangan. Yang mana masyarakat dilarang menerbangkan benda apapun termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara. (Samira & tim)

Exit mobile version