CILACAP (Kontroversinews.com) – Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng menangkap satu kurir YPD karena kedapatan mengirimkan benih lobster tanpa izin resmi senilai Rp 2,3 miliar menuju luar negeri.
Penyeludupan terjadi berawal dari pendalaman dan pengamatan Ditpolairud Polda Jateng terhadap nelayan di perairan Cilacap.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan benih lobster,” terangnya.
Petugas yang mengetahui info tersebut langsung melakukan penyelidikan langsung menangkap YPD pada pada Selasa 31 Agustus 2021.
“Saat ini tim sudah menyita benih bening lobster sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri. Jenis lobster mutiara dan lobster pasir. Modusnya lobster itu dimasukan kardus rokok,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dilansir pada Kamis (30/9).
Ketika ditangkap YPD sedang singgah di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap.
Dari hasil pemeriksaan sementara YPD mengaku perbuatan yang dilakukan dengan menyelundupkan itu dilakukan dua kali dengan imbalan uang.
YPD terjerat Pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan. ***