Site icon kontroversinews.com

Pinjam Online Tapi Nggak Mau Bayar? Waspada Risiko Ini

Pinjaman online ilustrasi

Kontroversinews.com Pinjaman online (Pinjol) beresiko terjerat utang besar. Apalagi meminjam lebih dari 30% darigaji yang Anda miliki.

Layanan pinjol sebenarnya sangat mudah digunakan, bahkan syaratnya tak sesulit dibandingkan bank atau koperasi.  Namun perlu diingat menggunakan layanan itu dengan benar.

Sebagai catatan juga, untuk tetap membayar seluruh pinjaman. Jika tidak ada banyak risiko yang harus ditanggung nasabah tersebut.

Ini risiko tidak membayar utang di pinjol resmi OJK dirangkum dari sejumlah keterangan OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI):

1. Masuk Blacklist SLIK OJK

Saat mengajukan pinjaman, masyarakat akan diminta melampirkan sejumlah data pribadi. Misalnya data KTP, KK, NPWP, akun internet banking, serta slip gaji.

Dengan begitu perusahaan fintech dapat mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, data pribadi masyarakat akan dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam. Ini berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

SLIK merupakan informasi soal riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain. Khususnya mengenai informasi soal status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak.

Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan, berisi identitas debitur, agunan, pemilik, dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Jika masuk ke daftar hitam, maka akan membuat tidak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan. Pastikan skor kredit selalu positif, caranya dengan membayar tagihan tepat waktu.

2. Denda dan Bunga Menumpuk

Masalah kedua adalah denda akan terus menumpuk dan membuat jumlah utang makin banyak jika telat membayar pinjaman. Pada akhirnya bisa membuat semakin sulit dilunasi.

Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah pengajuan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan begitu membuat nominal cicilan menjadi terjangkau serta bisa dilunasi.

3. Debt Collector

Untuk orang yang mangkir membayar terdapat prosedur ketat namun teratur yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Di awal akan diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika tetap tidak membayar maka tim collection melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekat.

Jika ini terjadi maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari. Ini bakal terjadi pada Anda dan orang sekitar.

Menurut pihak OJK, penagihan dilakukan maksimal 90 hari dengan denda dibebankan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Jika Kesulitan Bayar Pinjol Apa yang Harus Dilakukan?

Namun sebenarnya risiko ini bisa dicegah. Menurut Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), organisasi yang menaungi pinjol resmi OJK, jika masyarakat yang tidak membayar karena satu alasan bisa mengajukan kapan bisa membayar. Dengan begitu dapat memperbaiki rekam jejak pada layanan pinjaman keuangan.

“Apabila tidak membayar karena misalkan lost of income, gaji yang ditunda, untuk memperbaiki rekam jejak, Anda harus menyampaikan kapan bisa membayar (kepada pinjol),” kata Sunu beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (28/10/2021).

Dia menjelaskan meminjam melalui fintech, rekam jejak pengguna tak akan terhapus. Jadi jika membayar tepat waktu akan terbentuk kredit skoring yang baik, dan akan dianggap sebagai risiko rendah serta kemungkinan bunga akan turun juga.

“Tidak membayar (utang ke pinjol) Bisa membuat Anda tidak bisa mendapatkan pinjaman dari perbankan atau finance,” ungkapnya.

Exit mobile version