Bandung, Kontroversinews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung dinilai masih belum mampu memberikan solusi terkait potensi kehilangan pajak reklame. Penyelenggara reklame di Kota Bandung dianggap sangat lemah dalam pelaksanaan aturan maupun pengawasan.
Terbukti, kemunculan reklame-reklame yang berhasil tayang tanpa mengantongi izin membuktikan lemahnya pengawasan. Dalam perda terkait reklame, disebutkan sejumlah peran dari asosiasi pengusaha reklame, salah satunya asosisasi tersebut mempunyai kewajiban untuk ikut mengawasi.
DPD LSM GERBANG melalui Sekjennya, Gin-Gin, mendesak agar BPPD Kota Bandung tetap harus menata dan pengawasan terhadap reklame yang tayang. Izin dan tertib penayangan tetap wajib dipatuhi.
Di sisi lain, ada keluhan dari pengusaha reklame juga mengkritisi banyak aturan yang tidak berjalan. Banyak pengusaha reklame yang kesulitan membuat izin baru maupun memperpanjang izin.
Berdasarkan pengaduan yang masuk ke LSM GERBANG diantaranya, penyelenggara reklame tidak mau mengeluarkan izin baru dan perpanjangan. Sehingga kemarin pajak ada miskomunikasi. Sehingga tidak jelas usaha reklame itu seperti apa.
“Izin baru tidak dikeluarkan, izin lama tidak diproses, kasihan juga ke pengusaha-pengusaha. Baik dari pengusaha yang nakal maupun dari kesalahan dinas penyelenggara reklame,” katanya. (red)