Site icon kontroversinews.com

Penahanan Ijazah Selama 2 Tahun di SMK 2 PGRI Palimanan Cirebon, Ketua PGRI Kab.Cirebon dan Kepala KCD X Tutup Mata Tutup Telinga

CIREBON Kontroversinews.com – Masih adanya penahanan Ijazah disejumlah sekolah, membuat seorang anggota LSM (lembaga swadaya masyarakat) bernama Jatina geram.

Hingga pada selasa 15 Februari 2022, Jatina mengungkapkan kegeramannya kepada wartawan media ini. berawal pada saat lembaganya menerima pengaduan orangtua yang merasa tertekan batinnya diikarenakan anaknya yang telah lulus pada 2019 lalu terus menganggur, hingga dikhawatirkan anaknya tersebut terjerumus kepergaulan yang menjurus kepada hal-hal negatif.

Sulitnya orangtua mengambil ijazah anaknya agar anaknya bisa bekerja, menjadi satu diantara sekian banyak masalah pergaulan anak muda yang sangat dikhawatirkan oleh banyak orangtua. menurut Jatina, saat dirinya menerima laporan dari orangtua yang ijazahnya ditahan oleh pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Palimanan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa Barat mendengarkan keluhan hanya karena adanya tunggakan biaya yang dipatok dan dirinci oleh pihak sekolah sebesar tiga juta kurang hingga untuk mengambil ijazah tersebut haruslah melunasi tunggakan tersebut.

“Saya pernah melihat sebuah laman resmi Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat pada Agustus 2018, dimana Sekretaris Dinas bernama Firman Adam mengatakan bahwa sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para peserta didik dan jika masih adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi.

Namun saat saya datangi kepala sekolah SMK 2 PGRI Palimanan bernama Haji Kastari, S,Pd. M.M untuk meminta hak seorang anak peserta didiknya yakni berupa ijazah terkesan keras kepala, mau saya tinggikan suara saya dengan adu argumen bingung saya” ujar Jatina saat bertemu wartawan media ini diwarung depan SMK 2 PGRI Palimanan tersebut.

Atas adanya keluhan orangtua dan kegeraman Jatina kepada kepala SMK karena tidak berhasil mengambil ijazah anaknya masyarakat tersebut, wartawan media ini pun mendatangi sekolah yang dimaksud. Untuk mengkonfirmasi benar tidaknya ada ijazah peserta didik disekolahnya yang masih ditahan, namun dua hari dua kali datang. jangankan kepala sekolah, pihak TU (tata usaha) sekolahpun tidak ada yang mau menemui wartawan media ini.

Untuk itu, wartawan media ini pun melakukan komunikasi jarak jauh lewat handphone dengan mengirim pesan singkat chatting whatsapp kepada Yeyet ketua PGRI Kabupaten Cirebon untuk meminta nomer telpon kepala SMK 2 PGRI Palimanan bernama H.Kastari, SPd, M.M agar bisa wawancara atau konfirmasi lewat telpon karena sulitnya bertemu, namun Yeyet menjawab singkat “G Punya”.

Saat ditanya siapa nama ketua Yayasan PGRI Cirebon, Yeyet sang Ketua PGRI Kab.Cirebon tidak menjawab. begitupun saat wartawan media ini menghubungi Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) X (sepuluh) Propinsi Jawa Barat yang ada dijalan cipto mangunkusumo kota cirebon Ester Miori Dewayani lewat telpon, “saya sedang berada ditasikmalaya, kalau nomer kepala SMK 2 PGRI Palimanan saya nggak punya. coba tanya ke staff kantor saya saja” ujar Ester singkat.

Tidak puas atas jawaban petinggi PGRI Kab.Cirebon Yeyet dan Kepala KCD X (sepuluh) Propinsi Jawa Barat Ester Miori Dewayani, wartawan media ini berselancar mencari link berita dimana Sekretaris Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat bernama Firman Adam.

Ditemukan pada laman Kompas.com tahun 2018, bahwa memang pihak sekolah dilarang menahan ijazah peserta didiknya karena akan disangsi. Firman Adam mengatakan “Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau bahkan Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun. Sekolah berperan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada para peserta didik.

Salah satunya adalah memberikan ijazah kepada para siswa yang telah lulus dan hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah”.

Hingga berita ini diturunkan, baik Kepala SMK 2 PGRI Palimanan H.Kastari, Spd, M.M dan Kepala PGRI Kab.Cirebon Yeyet bahkan Kepala Kantor Cabang Dinas X (sepuluh) Propinsi Jawa Barat Ester Miori Dewayani terkesan “Tutup Mata dan Tutup Telinga” terkait adanya penahanan ijazah peserta didik di SMK 2 PGRI Palimanan Kab.Cirebon.

Exit mobile version