BEKASI (Kontroversinews.com) – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mewajibkan setiap perusahaan di wilayah tersebut melakukan vaksinasi pada seluruh karyawan beserta keluarganya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari 3 sampai 9 Agustus 2021.
Dia menjelaskan pemerintah daerah akan menyiapkan alokasi vaksin COVID-19 serta petugas vaksinasi bagi perusahaan yang akan menggelar pelayanan vaksinasi COVID-19.
Setiap perusahaan diminta untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan melakukan pengawasan untuk memastikan protokol kesehatan yang ketat.
“Nanti perusahaan yang menyiapkan penyelenggaraan kegiatannya, termasuk tempat pelaksanaan,” katanya, Jumat (06/08/21).
Dani juga meminta perusahaan mengoptimalkan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan melakukan pengawasan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di seluruh area kerja.
Apabila penularan virus corona terjadi di lingkungan perusahaan maka Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang sudah dibentuk oleh perusahaan harus melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan, dan penanganan kasus.
“Ketika ada satu kasus positif, minimal delapan sampai 10 orang dicek kontak eratnya dan dilakukan tes. Apabila ditemukan kasus positif, harus dilakukan treatment (penanganan), kalau bergejala ringan bisa ditempatkan di isolasi terpusat,” katanya pada Antara.***AS