TANGERANG (kontroversinews.com) – Dokter Merry Anastasya atau MA (29) ditetapkan jadi tersangka kasus pembakaran bengkel di Kota Tangerang, Banten, yang tewaskan 3 orang sekaligus.
Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menje;askan MA telah ditahan, Rabu (11/8/2021).
MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Diketahui sebelumnya bahwa polisi telah mengungkapkan motif MA membakar bengkel motor milik orang tua pacarnya sealigus korban Lionardi (34) di Pasar Malabar, Tangerang.
MA sengaja membakar bengkel karena kesal tidak direstui orang tua Lionardi. MA mengaku hamil dan orang tua korban tidak setuju jika anaknya menikahi pelaku.
Atas peristiwa ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 5 bungkus plastik bensin di dalam mobil MA dan dua alat tes kehamilan. ***TONY