JAKARTA (Kontroversinews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa para pekerja yang berasal dari wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat memasuki wilayah DKI Jakarta tanpa membawa surat tugas.
Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, ketentuan mengenai mobilitas pekerja didalam Jabodetabek sendiri berbeda dengan mekanisme tugas keluar Jabodetabek.
“Ketentuan yang sudah ditetapkan Satgas ada tiga, yang berkaitan dengan mudik dan non-mudik. Yang mudik sekarang dilarang, yang non-mudik itu berkaitan bekerja, masalah kedinasan, itu termasuk juga apakah itu di swasta maupun di instansi pemerintah, di dalam pengawasan aglomerasi kita tidak mengharuskan surat izin ataupun surat keterangan dari pimpinan perusahaan. Yang aglomerasi nggak ada masalah, beraktivitas seperti biasa,” kata Arifin saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (8/5/2021).
Arifin juga menambahkan bahwa orang yang masuk dan keluar wilayah ini nantinya akan diperiksa di beberapa pos penyekatan untuk mengetahui apabila yang bersangkutan mau melaksanakan mudik atau tidak.
“Yang diberlakukan ini yang di luar penyekatan-penyekatan itu dicek, apakah dia mudik atau tidak mudik. Kalau dia mudik, ada ketentuan,” ucapnya.
“Selama 6-17 (Mei 2021) itu dilarang mudik. Yang ada bagi orang yang berhubungan dengan urusan kedinasan. Tentu yang mereka itu, harus dilengkapi surat dinas, kemudian jangan ditafsirkan bahwa surat dinas itu untuk mendukung kawasan aglomerasi,” tambahnya dilansir dari Cnbc Indonesia.
Sebelumnya Arifin sempat mengatakan bahwa selama larangan mudik, para pekerja yang hendak bekerja di Jakarta harus membawa surat tugas, baik yang berasal dari Bodetabek maupun tidak.
“Jadi kalau ada ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas. Bisa juga kan pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah camat atau eselon 2 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas, itu kalau PNS. Tapi, kalau perusahaan, pimpinan yang mengeluarkan surat tugas itu,” ucap Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).***AS