Site icon kontroversinews.com

Pegi Setiawan Bebas, Ketum LSM PEJUANG : Terima Kasih Atas Ditegakkannya Keadilan

CIREBON, (Kontroversinews), – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim meminta agar penyidik Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (08/07/2024).

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.

Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.

Menanggapi itu, Ketua Umum DPP LSM PEJUANG, Suteja, yang dikenal Vokal dalam menyuarakan keadilan untuk Pegi Setiawan mengaku bersyukur atas hasil putusan praperadilan, ia pun mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah ikut andil dalam menegakkan keadilan untuk Pegi.

“Yang jelas bersyukur dan bangga sekaligus Terharu, serta ucapan terimakasih kami terhadap para pihak yang telah membantu Pegi Setiawan seorang Kuli Bangunan Dalam mencari Keadilan dan Kebenaran di Negeri ini,” ungkap Teja, (08/07/2024).

“Harapan saya kedepan untuk Pihak Kepolisian agar segera memnuntaskan Kasus Vina ini, agar kasusnya terang benderang dan jangan ada yg ditutupi, terbuka, transparan, juga untuk mengembalikan Marwah Polri atas Kelalaian polri dalam Penanganan kasus ini, dan agar tetap lebih mengedepankan Aturan atau SOP Kepolisian Terkait Penanganan Kasus ini dan kasus lainnya kedepannya.” pungkasnya. (Arsy Al Banzary)

Exit mobile version