BALI (Kontroversinews.com) – Kemenparekraf menerapkan kebijakan pembukaan kembali pariwisata di Bali. Kebijakan ini tentu saja membawa angin segar bagi pelaku usaha dan masyarakat yang tinggal di sekitar sektor wisata serta telah lama mengandalkan kehidupan mereka di sektor tersebut.
Dengan adanya kebijakan tersebut, mereka dapat kembali beraktivitas dan memperbaiki ekonomi keluarga yang sempat menurun akibat pandemi ini. Pembukaan pariwisata untuk turis mancanegara dilakukan melalui tiga tahap.
Pertama, dilakukan pada Maret-April 2021, berupa kegiatan re-opening yaitu pelaksanaan vaksinasi, penyiapan tes lacak isolasi berupa lab tes PCR, dan penyediaan tempat isolasi.
Tahap kedua, pada Mei 2021 dimulai uji coba pembukaan destinasi pariwisata dengan implementasi wisata di daerah zona hijau serta wisatawan domestik.
Daerah yang ditetapkan sebagai daerah zona hijau ialah Nusa Dua, Sanur, dan Ubud. Berikutnya dilanjutkan dengan penilaian uji kelayakan fasilitas umum dan evaluasi.
Tahap ketiga, sekitar bulan Juli 2021 mulai dibuka uji coba pariwisata wisatawan mancanegara di daerah zona hijau dengan koordinasi bersama travel internasional. Kemudian dilakukan penilaian dan evaluasi. Kemudian, bulan Agustus 2021 dibuka secara resmi wisata di daerah zona hijau dan pertemuan bersama WHO.
Pembukaan pariwisata ini hanya dilakukan di tiga zona hijau yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ketetapan ini membuat munculnya ketenggangan antar-pemerintah daerah di Bali. Ketenggangan ini dikarenakan rata-rata masyarakat di seluruh daerah Bali memiliki pekerjaan di sektor wisata.
Mengutip dari Okezone, pemerintah daerah setempat pun akhirnya berlomba-lomba agar daerah mereka (daerah selain tiga zona hijau) juga dapat dibuka untuk pariwisata. Segala hal dilakukan mulai dari percepatan vaksinasi hingga pembenahan fasilitas umum yang menunjang protokol kesehatan Covid-19.
Selain kebijakan pemerintah tersebut, pemerintah daerah Bali juga harus memulai sosialisasi baru untuk membantu para usaha pariwisata dalam bersikap dan berprilaku dengan turis mancanegara dan lokal yang akan datang ke Bali. Hal ini dimaksudkan agar para pelaku usaha sektor pariwisata dan para wisatawan terhindar dari penyebaran Covid-19 yang mungkin saja dapat terjadi di sekitar mereka.
Sosialisasi mungkin saja dianggap sepele oleh sebagian orang namun, sebenarnya sebelum dilaksanakan sebuah kebijakan perlu adanya sosialisasi agar tidak terjadi kekeliruan saat kebijakan tersebut mulai diterapkan.
Dalam memulai pembukaan ini, akan diperlukan beberapa perbaikan untuk beberapa tempat wisata yang berada di Bali. Hal ini berkaitan dengan beberapa fasilitas yang awalnya bisa digunakan secara manual akan berubah menjadi menggunakan alat berbasis teknologi untuk menghindari kontak langsung antar-individu.
Selain alat berbasis teknologi, peraturan jumlah pengunjung juga diperlukan dalam beberapa tempat wisata yang menjadi favorit wisatawan untuk dikunjungi.
Beberapa perbaikan tersebut harus segera dilaksanakan agar pembukaan pariwisata di Bali dapat berjalan dengan lancar dan juga tidak menimbulkan peningkatan kasus Covid di Indonesia. Selain itu, pembukaan uji coba pariwisata pada wisatawan domestik bertepatan dengan momen Idul Fitri yang identik dengan kegiatan pulang kampung atau yang biasa kita kenal dengan sebutan mudik.
Sudah menjadi keharusan untuk pemerintah mulai menjalankan kebijakan-kebijakan baru untuk mendukung peningkatan ekonomi di Indonesia khususnya pariwisata.
Hal ini dilakukan agar masyarakat yang memiliki pekerjaan di sektor wisata dapat memulai perekonomian mereka kembali. Kebijakan yang diberikan tak hanya untuk meningkatkan perekonomian, namun juga untuk menghindari peningkatan angka kasus Covid-19.