Site icon kontroversinews.com

Panduan Mengisi Data BOS Online 2021, Berikut Besaran Bantuannya

Ilustrasi Dana BOS (Kumparan)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021, tahap 2 dicairkan pada bulan April hingga Agustus 2021.

Dana BOS tahun 2021, dialokasikan sebanyak Rp 52,5 triliun yang disalurkan ke berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK dan SLB.

Nantinya, Dana BOS tahun 2021, ihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di tiap Kabupaten/Kota.

Sehingga besaran penyaluran nilai satuannya akan berbeda tiap daerah.

Sebelum mendapatkatkan Dana BOS, Sekolah harus melapirkan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Mengutip dari Tribunnews.com, pihak sekolah dapat mengakses situs resmi untuk pengisiannya di bos.kemdikbud.go.id.

Cara Pelaporan terkait penggunaan dana BOS :

    1. Akses situs resmi Kemdikbud di bos.kemdikbud.go.id
    2. Pilih login dengan memasukkan username dan password Dapodik, lalu klik tombol Login.
    3. Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke halaman Dashboard lapor BOS.
    4. Pada halaman tersebut terdapat menu yang terletak di bagian samping yaitu Profil Sekolah, Lapor dan Logout.
    5. Klik menu Lapor dan pilih Tambah untuk mengirimkan pelaporan dana BOS.
    6. Pilih tahun Anggaran dan Triwulan.
    7. Isi Form Penerimaan Dana yang sudah tersedia, seperti:
      1. Jumlah dana BOS yang diterima
      2. Sisa triwulan
      3. Total dana diterima

  1. Mengisi Penggunaan Dana per Komponen yang terdiri dari:
    1. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
    2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
    3. Kegiatan ulangan dan ujian
    4. Pengelolaan sekolah
    5. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
    6. Pengembangan manajemen sekolah
    7. Langganan daya dan jasa
    8. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah
    9. Pembayaran honor
    10. Pembelian/perawatan alat multimedia pembelajaran
      Dan lain sebagainya.

9. Klik tombol Proses jika sudah selesai melakukan pengisian.

Dikutip dari akun Instagram Kemendikbud, Kamis (25/2/2021), berikut ini penjelasan dari Dana BOS 2021

1. Nilainya bervariasi sesuai karakteristik daerah.

2. Penggunaannya fleksibel, bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka.

3. Pelaporannya dilakukan secara daring.

Dikutip dari juknis yang tertuang di Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, Perbedaan Dana BOS 2020 dan 2021:

1. SD 2020: Rp 900.000 2021: Rp 1.960.000 (tertinggi sampai dengan)

2. SMP 2020: Rp 1.100.000 2021: Rp 2.480.000 (tertinggi sampai dengan)

3. SMA 2020: Rp 1.500.000 2021: Rp 3.470.000 (tertinggi sampai dengan)

4. SMK 2020: Rp 1.600.000 2021: Rp 3.720.000 (tertinggi sampai dengan)

5. SLB 2020: Rp 3.500.000 2021: Rp 7.940.000 (tertinggi sampai dengan)

Dana BOS bisa digunakan secara fleksibel kebutuhan sekolah:

1. Ketentuan pembayaran honor: Pembayaran honor tidak dibatasi jika termasuk dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.

Pembayaran honor maksimal 50 persen jika dalam kondisi normal.

Pembayaran honor dapat diberikan jika dana masih tersedia.

2. Persiapan pembelajaran tatap muka.

3. Pendukung Asesmen Nasional.

Sementara jika sekolah mengalami kesulitan dalam hal akses internet, pemda di daerah setempat diminta untuk membantu sekolah dalam menyampaikan laporan secara online.

Exit mobile version