BANDUNG (Kontroversinews.com) – Sebanyak 54 santri di Pesantren Yatim Dhuafa Al-Kasyaf, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung terkonfirmasi positif COVID-19. Pihak pesantren terpaksa menutup akses keluar masuk ponpes atau lockdown.
Kades Cimekar Iwan Dharmawan membenarkan informasi tersebut. Iwan mengatakan, pada awalnya ada lima orang santri yang dinyatakan positif COVID-19.
Kemudian, angkanya bertambah setelah dilakukan tracing menjadi 54 orang termasuk santri dan pengajarnya. Iwan menduga penularan terjadi usai libur panjang Lebaran.
“Saya mendapat informasi dari awal sampai hari ini ada 54 orang yang positif terpapar COVID-19 sehabis Lebaran pasca libur panjang khusus untuk di sini, belum di wilayah lain,” ujar Kades Cimekar Iwan Dharmawan, di depan Ponpes Yatim Dhuafa Al-Kasyaf, Selasa (15/6/2021).
Berdasarkan pantauan patrolinews86.com , gerbang menuju lokasi pesantren tertutup rapat. Setiap orang yang akan masuk dibatasi dan harus disemprot menggunakan disinfektan
“Kalau santri yang positif sudah kita pisahkan. Sementara hari ini masih dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan puskesmas yang sudah hadir,” kata Iwan.Dari jauh, nampak terlihat sejumlah santri sedang berada di luar gedung. Sebagian santri, kata Iwan, masih berada di dalam komplek yang sama namun dipisahkan.
Pihaknya memutuskan agar pesantren tersebut ditutup sejak Kamis (10/6). Sementara, pihak keamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut berjaga dari luar gedung.
“Antisipasi untuk pesantren sekarang dijaga ketat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas hampir sehari dua kali memantau serta mengontrol, termasuk kami dari Desa Cimekar,” ujar Iwan.
“Alhamdulillah kemarin kami juga sudah menyerahkan bantuan, baik sembako, ataupun makanan ringan untuk anak anak,” kata Iwan menambahkan.
Selain itu, ia pun mengkonfirmasi informasi hoaks yang sudah beredar di media sosial. Di mana, dalam informasi hoaks tersebut menyebutkan adanya 187 kasus positif aktif COVID-19 di Desa Cimekar.
“Kalau itu terkait surat edaran yang kami keluarkan yang kami maksud 187 itu data pertahun ini diawali dari bulan Januari 2021, artinya buka per hari itu tapi dari awal Januari terbentuknya PPKM sampai dikelurkannya surat edaran,” ujarnya. (Risky /nng)