Site icon kontroversinews.com

Pabrik Plastik Produsen Tempat Pakan Burung Belum Mengantongi Ijin, Diduga di Back Up MP Kec.Arjawinangun Dengan Cara Mengurus Perijinan

Kab.Cirebon  Kontroversinews.com Burung merupakan hewan yang banyak dipelihara orang, tidak terhitung lagi jumlah dan jenisnya. belum lagi persoalan harga yang terjangkau, membuat hewan berjenis unggas ini laris dipasaran. Hampir semua pemelihara burung memanjakan peliharaannya, bahkan tidak tanggung-tanggung. Untuk sangkarnya saja, sipemelihara rela membeli walau harganya bisa melebihi dari harga burungnya, termasuk segala aksesoris pendukung sangkar burung lainnya, dari pakan, vitamin, sprayer alat semprot buat memandikan burung, juga wadah pakan dan minum. hal terakhir yang tadi disebutkan, membuat banyak orang berlomba-lomba untuk memproduksinya. baik secara skala industri rumah tangga, hingga skala pabrikan.

Bermula pada saat seorang wartawan lintas indonesia yang bernama mukhidin, yang tanpa dengan sengaja menemukan sebuah pabrik yang memproduksi wadah/tempat pakan dan minum burung yang banyak terbuat dari bahan baku plastik. namun keberadaannya sangat disangsikan, terlihat dari model dan karakter bangunan pabrik yang didesain seperti gudang hingga tidak layak disebut pabrik. penelusuranpun dilakukan oleh mukhidin, dengan melihat-lihat isi dalam pabrik hingga mengkonfirmasi pengelola atau pemilik pabrik plastik penghasil wadah pakan dan minum burung tadi.saat memasuki area pabrik, wartawan media lintas indonesia itu bebas melenggang tanpa adanya halangan atau orang yang berusaha mencegahnya. walau diarea tersebut terlihat jelas puluhan orang yang tengah sibuk bekerja memproduksi kerajinan wadah/tempat tadi, dan sudah sepatutnya pabrik tersebut berbentuk CV atau PT.

Saat didekati dengan tujuan hendak bertanya tentang siapa pengelola dan pemiliknya, salahsatu dari puluhan orang tersebut mengatakan “namanya pak sumana pak, tapi beliau sedang tidak ada disini”. setelah mendapatkan keterangan singkat tadi, mukhidin yang menceritakan semuanya kepada wartawan media ini meninggalkan lokasi dan kembali melakukan penelusuran lebih lanjut dengan mendatangi orang-orang yang tahu seluk beluk pabrik plastik tersebut. Diketahui, pabrik tersebut sudah lama berdiri. saat ditanya apakah tahu ijin-ijin yang dimiliki pemilik pabrik tersebut, orang yang tidak mau disebutkan namanya itu kata mukhidin mengatakan “kalau ijin-ijin macam IMB, ijin usaha, ijin legalitas perusahaan, saya tidak tahu pak”.

Penelusuran pun berlanjut hingga bertemu pemilik pabrik yang bernama sumana dikemudian harinya, didapati kalau pabrik yang dikelolanya belum memiliki ijin apa-apa.

Itu dibuktikan dengan dengan gelagatnya yang tidak mau memperlihatkan apa yang diminta dan ditanyakan oleh wartawan media lintas indonesia, saat ditanya apakah pabriknya sudah memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin-ijin yang lainnya. karena setahu wartawan media ini, tanah yang diatas berdiri pabrik plastik yang memproduksi wadah/tempat pakan dan minum burung tersebut adalah tanah sewa. jadi kemungkinan kecil yang namanya IMB tidak akan atau diduga tidak ada, hal itu terbukti kata mukhidin diwaktu yang berbeda. ada dua oknum wartawan yang mencoba menghubungi dan mengajak bertemu wartawan dari mediabl, saat bertemu, dua oknum wartawan tadi mencoba mengintervensi dengan mengatakan “sudahlah kang (sebutan untuk wartawan lintas indonesia yang bernama mukhidin), tolong jangan dipermasalahkan.

Ini ada titipan dari bos sumana kami hanya menjembatani saja ujar mukhidin yang menceritakan kembali situasi diatas tersebut kepada wartawan media ini” sambil menunjukkan uang sebesar seratusribu. mukhidin langsung menolak dengan baik, karena bukan itu yang diinginkan. mukhidin hanya ingin, pabrik yang berada di blok kebonpring desa arjawinangun kecamatan arjawinangun kabupaten cirebon propinsi jawabarat milik sumana tersebut memperlihatkan saja IMB nya. karena dengan IMB, pendapatan asli daerah kabupaten cirebon dari sektor pajak bisa bertambah.

“Ini sih jelas tidak dibenarkan, dan saya akan segera menurunkan tim kelokasi pabrik tersebut. jika benar ditemukan kalau pabrik itu belum mengantongi atau mempunyai ijin-ijin yang dimaksud, saya tidak akan segan-segan melaporkannya kepihak-pihak terkait. bila perlu, akan saya proses hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. karena saya anggap, ini adalah perbuatan melawan hukum dengan menyembunyikan pajak yang sepatutnya diperoleh oleh daerah maupun negara”, ujar ketua LSM KOMPI-C Aris Mulanto.

Aris menambahkan, “alat-alat berupa wadah pakan dan minum untuk burung tersebut saya duga belum ber SNI (cap layak atau tidaknya suatu produk pabrik untuk dipakai oleh konsumen dari negara), bisa saja kan plastik tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan kita sebagai konsumen”, pungkasnya.

Saat dikirimi pesan singkat chatt whatsapp lewat sambungan telpon selullarnya untuk konfirmasi benar tidaknya pabriknya belum mengantongi ijin apapun, Sumana sang pemilik pabrik menjawab dengan cara menelpon balik wartawan media ini “dulunya pabrik ini milik fuad, sekarang dibagi dua dan dikelola oleh saya. ijin-ijin didesa sudah dan dikecamatan sih sedang diurus oleh pak MP (sebutan petugas satpol-pp yang ada dikantor kecamatan), namun karena tanah yang diatasnya ada pabrik saya itu adalah tanah sewa. Jadi segala sesuatunya sedang diurus pak MP”, ujar Sumana.

aat ditanya wartawan media ini tentang bisakah tanah sewa diberikan ijin mendirikan bangunan (IMB), Sumana kembali menjawab “kata pak MP nya bisa”. dan saat diminta nomer telpon MP yang dimaksud untuk dikonfirmasi wartawan media ini, Sumana bilang “baik pak, nanti saya kirim”. namun setelah beberapa lama menunggu kiriman nomer telpon, bukannya nomer telpon yang dikirim. tapi datang pesan singkat chat whatsapp yang isinya “kata pak Mp nya dateng aja ke kecamatan langsung saja pak, sama pak Susnedi” ujar Sumana.

Exit mobile version