JAKARTA (Kontroversinews.com) – Nasib Aipda FI, oknum anggota Polsek Kalasan yang telah membuat komentar negatif terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 akan ditentukan oleh dua sidang. Pertama, sidang pidana dilanjutkan sidang etik profesi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, rencananya hari ini Aipda FI akan dibawa ke Mabes Polri dan akan ditangani oleh Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri.
Yuli menyebut, terkait peristiwa itu, Propam Polda DIY sudah memeriksa 7 orang, Krimsus sudah memeriksa 3 orang. Pihak-pihak yang diperiksa berasal dari unsur kepolisian dan masyarakat.
“Ranahnya kan berbeda-beda. Berkas dan lainnya akan diserahkan ke penyidik Mabes Polri. Baik penyidik Bareskrim maupun penyidik Propam Polri,” kata dia di Mapolda DIY, Selasa (27/4/2021).
Yuli mengaku belum memiliki informasi terbaru kaitan pemeriksaan para saksi. Menurut dia, hasil pemeriksaan belum bisa diketahui publik, termasuk alasan oknum tersebut melakukan tindakan itu.
“Nanti di pengadilan. Tetapi pendapat pribadi saya, kalau normal maka tidak akan merundung, menghujat, tidak akan berkomentar seperti itu. Semua sedang berduka kok ada yang main seperti itu, pasti dalam kondisi yang tidak normal,” terangnya.
Namun demikian Yuli menambahkan, terkait apakah yang bersangkutan punya gangguan kejiwaan atau tidak, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh psikolog pada Senin (26/4/2021).
Dalam laporan, sangkaan dari Krimsus bagi Aipda FI adalah dugaan pelanggaran UU ITE.
Diperkirakan pasal yang akan dikenakan kepada oknum tersebut adalah pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di pasal 45 ayat 2 ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Apa yang dilakukannya itu, mengacu pada pasal 28 ayat 2 UU No.11/2008 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.”
Nanti, penyidik akan membuktikan apakan komentar itu memenuhi unsur pasal ini atau tidak. Kalau memenuhi, tentu akan dilanjutkan sampai proses pengadilan.
Yuli memaparkan lebih jauh, dalam kode etik profesi kepolisian, sedikitnya ada empat jenis hukuman yang dimungkinkan dikenakan kepada Aipda FI.
Pertama, yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan dan atau institusi. Kedua, dinyatakan bahwa yang dilakukan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Ketiga, diberhentikan dengan hormat. Keempat, diberhentikan dengan tidak hormat.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto datang dan bersilaturahmi ke Mako Lanal Yogyakarta Jl. Melati Wetan, Jogja, Senin (26/4/2021) petang.
Hal itu dilakukan menyusul adanya tindakan oknum Polsek Kalasa yang berbicara tidak pantas terkait tenggelamnya kapal selam KRI 402 Nanggala.
Dalam kesempatan itu, Anton mengungkapkan, bahwa peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di Perairan Bali, menimbulkan duka yang mendalam tidak hanya seluruh jajaran TNI namun juga Kepolisian dan masyarakat.
“Atas nama Kepolisian Resor Sleman, kami menyampaikan bela sungkawa terkait gugurnya saudara-saudara kita, yang sedang melaksanakan tugas Demi Bangsa dan Negara. Yaitu terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di perairan laut Bali,” kata dia.
Dikutip[ dari Suara.com, menurut dia, sangat disayangkan dalam masa duka tersebut, ada satu orang oknum bawahannya. Oknum itu melakukan perundungan, saat semua elemen masyarakat sedang berempati atas peristiwa tersebut. ***AS