SOREANG (Kontroversinews.com) – Tiga oknum pejabat fungsional Disdik Kabupaten Bandung, yang diduga memungut uang dari kepala sekolah untuk ‘melicinkan’ verifikasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), sudah dimutasikan sementara ke posisi non job.
Kepala Bidang Data informasi dan Publikasi Satgas Saber Pungli Jabar M Yudi Ahadiat mengatakan, langkah itu langsung dilakukan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Jumat 16 Juli 2021.
“Dua hari setelah kami lakukan OTT, ketiga orang yang diamankan, langsung dimutasikan ke posisi non job oleh Bupati Bandung,” tutur Yudi, Sabtu 17 Juli 2021.
Yudi mengaku pihaknya sangat mengapresiasi langkah kooperatif dari Pemkab dan Bupati Bandung tersebut.
Soalnya selama ini ketiga orang terduga pelaku pungli itu merupakan pejabat fungsional yang bertugas di wilayah.
Yudi menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus memeriksa ketiga oknum tersebut, guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi di balik aksi pungli tersebut. Pemeriksaan lanjutan, kata Yudi, dilakukan oleh Tim dari Bidang Yustisi Saber pungli Jabar/
“Hasil dari pemeriksaan oleh Tim Yustisi, akan menentukan apakah ini ada indikasi pidananya dengan bukti-bukti yang ada atau tidak,” ujarnya.
Jika memang terdapat indikasi tipikor, Yudi melansir bahwa kasus tersebut kemudian akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Namun jika tidak, maka kasusnya dilimpahkan kepada atasan langsung dari para terduga, yaitu Bupati Bandung.
“Namun saat melimpahkan ke atasan langsung, kami juga akan memberikan rekomendasi sanksi apa yang harus diberikan,” ucapnya.
Rekomendasi itu ditegaskan Yudi, wajib dipenuhi oleh Pemkab dan Bupati Bandung nantinya.
Satgas Saber Pungli Jabar pun akan terus melakukan supervisi sampai sanksi yang direkomendasikan tersebut benar-benar ditunaikan oleh Pemkab/Bupati Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Saber Pungli Jabar kembali mengamankan tiga oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, dalam operasi tangkap tangan (OTT) 14 Juli 2021 lalu.
Ketiga pejabat tersebut adalah Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang SD Kecamatan Pangalengan, SJ dan pengawasnya EA, serta Korwil SD Kecamatan kertasari AD.
OTT tersebut terjadi di Gedung Sekretariat PGRI Kabupaten Bandung, di kawasan Katapang, Rabu 14 Juli 2021.
Selain mengamankan tiga orang terduga, kata Yudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp11,65 juta.
Menurut Yudi, uang tersebut merupakan hasil pungutan dari para kepala SD di wilayah Pangalengan dan Kertasari.
Yudi melansir bahwa SJ sendiri mengaku bahwa uang itu memang dipungut dari para kepala sekolah.
SJ menegaskan bahwa ia hanya memerintahkan EA untuk memungut Rp150.000 per kepala sekolah.
Namun di lapangan, EA sendiri justru memungut Rp200.000 per kepala sekolah.
Yudi mengatakan, uang tersebut diduga sebagai ‘pelicin’ untuk memudahkan verifikasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh para kepala sekolah bersama korwil masing-masing, oleh jajaran Bidang SD pada Disdik Kabupaten Bandung.***AS
Melansir dari jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com