JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengungkapkan OJK telah merespon keluhan nasabah asuransi tentang menurunnya dana yang ditempatkan dalam produk asuransi unit link.
“OJK telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil terkait hal ini dengan mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),” kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (19/4/2021).
Dia menyebut sebagai regulator OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya,” jelasnya.
Riswinandi juga menyebut perusahaan asuransi harus menyelesaikan pengaduan dengan baik. Jika tidak ada kesepakatan, maka penyelesaian dapat dimediasi oleh OJK, diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan.
OJK juga meminta asosiasi untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasarn produk unit link dengan menekankan kepada transparansi produk dan memastikan bahwa konsumen telah memahami dengan benar manfaat produk, biaya yang dibebankan, risiko investasi, prosedur klaim, penyelesaian sengketa serta hak dan kewajiban pemegang polis lainnya.
Produk yang mereka beli adalah unit link. Sebuah produk asuransi yang berbalut investasi.
Tips Pilih Unit Link
Sebelum memilih unit link, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Dikutip dari akun Instagram resmi OJK disebutkan jika unit link ini adalah produk asuransi yang menawarkan fleksibilitas untuk proteksi asuransi sekaligus investasi.
Karena itu sebelum membeli, calon konsumen harus memahami bahwa dana investasi dalam unit link memiliki risiko naik dan turun nilainya tergantung pada jenis investasi yang dipilih.
“Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih seperti investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah,” tulis keterangan OJK yang dilansir dari Detikcom.
Nah sebelum memutuskan untuk membeli asuransi unit link, pahami dulu profil dan risiko asuransi unit link ya.***AS