Site icon kontroversinews.com

Naik KRL Wajib Bawa Sertifikat Vaksin, Fisik atau Digital!

KRL ilustrasi

KONTROVERSINEWS.COM–  Bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin atau bukti dari aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kendala terkait jaringan telepon seluler maupun ponsel pengguna, maka pengguna dapat menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik yang dicetak ataupun file digital kepada petugas.

“Pagi ini sejumlah pengguna yang mengalami kendala menggunakan scan kode QR di stasiun dapat ditangani dengan cepat karena para pengguna telah membawa juga sertifikat vaksin dalam bentuk cetak maupun file digital,” ujarnya Corsec KAI Commuter Anne Purba, Senin (1/10/2021).

KAI Commuter pun menegaskan saat ini, protokol kesehatan dengan mewajibkan pengguna KRL menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak masih berlaku. Pembatasan kapasitas pengguna KRL masih berlaku yaitu 32% sebagaimana aturan selama ini.

Aturan-aturan tambahan selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL. Seperti aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, hingga lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk.*

Exit mobile version