Kab Bandung (Kontroversinews).- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh sumber dari pengadu.
Demikian informasi yang diterima dikalangan aktivis Kabupaten Bandung, Sabtu malam (17/6/2023) di Baleendah.
Dilansir mediakasasi.com mencoba buka situs web resmi DKPP dan benar saja menemukan satu perkara yang menempatkan Ketua KPUD Kab Bandung sebagai teradu.
Hal ini menjadi menarik karena yang diadukan hanyalah Ketua KPU Kabupaten Bandung seperti aduan terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada kasus skandal bersama ‘wanita emas’.
Mediakasasi.com melakukan investigasi lanjutan dan akhirnya menemukan sumber dari pengadu.
Namun, sangat disayangkan, sumber pengadu saat dihubungi melalui sambungan telepon dirinya menolak untuk diwawancara.
Sumber dari si pengadu menolak menyampaikan soal materi aduannya, karena hal tersebut menyangkut identitas kerahasiaan pengadu pada perkara yang sudah diregister di DKPP.
“Saya saat ini tidak ingin banyak memberikan komentar atau jawaban, karena nantinya disebut menyebar fitnah,” ujarnya.
Sumber pengadu hanya menyampaikan singkat bahwa aduan tersebut adalah terkait masalah proses penyusunan dapil di Kabupaten Bandung yang dilakukan oleh KPU yang dikhawatirkan akan memicu ‘banjir’ sengketa pemilu pasca pencoblosan.
Sumber pengadu meyakinkan mediakasasi.com bahwa pengadu akan menyampaikan secara lengkap masalah tersebut kepada publik setelah sidang pertama di DKPP.
Perlu diketahui, Tugas dan Fungsi DKPP Berdasarkan Pasal 155 ayat (2) “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten.
Oleh karenanya, UU Pemilu telah menetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan diamanatkan untuk merumuskan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota (UU 15/2011). ***