Site icon kontroversinews.com

MGP Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil COVID-19 di Dinkes KBB

BANDUNG (Kontroversinews).– Aroma tak sedap berhembus pada proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 APBD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp 5 miliar.

Ditenggarai, proyek yang dikerjakan oleh PT MAS selaku pemenang lelang, sarat dengan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut aktivis Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria, proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB tersebut, saat ini sedang berproses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

“Informasinya sudah (tahap penyidikan), sedang dihitung kerugian negaranya,” ujar Agus Satria, Minggu (26/06/2022).

Agus mengatakan, diduga proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 sudah bermasalah sejak proses penganggaran di legislatif dan eksekutif.“Ada indikasi mark up untuk mengambil keuntungan di luar kewajaran,” ucap dia.

Menurutnya, PT MAS selaku pemenang lelang yang beralamat di Jalan Kebon Kalapa Cimahi, spesifikasinya adalah kontraktor bangunan bukan dealer atau showroom mobil. Oleh karenanya, produksi mobil caravan hanya dikerjakan di bengkel rumahan.

“Menurut informasi, produksi mobil Caravan COVID-19 tersebut dilakukan di bengkel rumahan. Tidak menutup kemungkinan mobil tersebut hasil modifikasi dari mobil bekas,” papar Agus.

“Kalau memperhatikan jumlah anggaran yang mencapai Rp 5 miliar lebih, sudah selayaknya masyarakat mendapatkan sekelas mobil mewah dan canggih untuk penanganan COVID-19,” sambung dia.

Agus menambahkan, Kejari Bale Bandung harus segera menetapkan status tersangka kepada semua pihak yang diduga terlibat, termasuk rekanan pihak ketiga.

“Segera tetapkan tersangka, kejaksaan harus tegak lurus dan jangan pernah takut adanya intervensi dari pihak manapun. Pastinya, kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Agus juga menegaskan, Kejari Bale Bandung harus segera menetapkan status tersangka terkait kasus ini, baik dari pihak ASN (aparatur sipil negara), Anggota Banggar DPRD, BAPEDA atau Pihak Ketiga.

“Disini kejaksaan harus tegak lurus dan jangan pernah takut adanya intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.(red)

Exit mobile version