SOREANG (Kontroversinews.com) – Semua anak usia sekolah di Kabupaten Bandung mulai Paud, TK, SD, SMP sampai SMA harus bersekolah meski untuk tingkat SMA / SMK kewenangannya ada di Provinsi jawa Barat.
Terkait dengan hal di atas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dr. H.Juhana, M.MPd., mengimbau seluruh warga masyarakat khususnya orang tua untuk mendaftarkan anaknya sekolah. Kata Juhana, Disdik Kabupaten Bandung akan mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022, rencananya pada Jumat (9 Juli 2021/ hari ini).
“Saya harap semua orang tua, Wali Siswa sudah mendaftarkan anaknya di sekolah yang berada di wilayahnya masing-masing,” kata Juhana kepada Wartawan di Soreang, Kamis 8 Juli 2021.
Juhana menjelaskan, Pemkab Bandung, sudah menyediakan daya tampung yang memadai untuk anak usia sekolah.
Kata Juhana, kalau anak tidak diterima disekolah yang diidamkan, orang tua siswa masih bisa mencari sekolah lain yang kuotanya masih ada.
“Tidak harus risau atau memaksakan kehendak harus masuk (di sekolah favorit–red), sebab sekolah itu semuanya sama,” tuturnya.
Apalagi, masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pembelajaran disetiap sekolah masih menerapkan sistem daring/Online.
“Jadi mau sekolah dimana saja, saat ini masih sama menerapkan sistem daring,” paparnya.
Juhana menambahakan, kesetaraan pendidikan itu sama, jangankan antara Negeri dan Swasta, dengan sekolah paket pun sama penghargaannya.
“Yang penting bukan sekolahnya dimana, Ijasahnya dari mana. Namun, yang uatama dalam pendidikan adalah perubahan perilaku warga belajar,” katanya. (Lily Setiadarma)