Site icon kontroversinews.com

Menag Yaqut beri Klarifikasi Terkait Penghapusan Madrasah dari Revisi UU Sisdiknas

 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kontroversinews.com – Kabar penghapusan Madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang bergejolak.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbicara, tidak pernah ada rencana untuk menghapuskan bentuk-bentuk unit pendidikan melalui revisi tagihan polisi nasional.

Penamaan secara khusus sebagai unsur dan mi, SMP dan MTS, atau SMA, SMK dan MA, akan dijelaskan di bagian penjelasan.

“Undang-undang Mabes Polri Nasional telah memperhatikan keberadaan sekolah asrama dan madrasah, madrasah dan nomenlatures Pesanteen juga termasuk dalam Torso dan Artikel dalam Proyek Hukum Sisdikn Nasional”, kata Yaqut, Rabu. (30/3/2022).

Ini dilakukan untuk menyebutkan bentuk unit pendidikan tidak terkait dengan tingkat hukum untuk membuatnya lebih fleksibel dan dinamis.

Sejalan dengan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Teknologi, tidak ada yang Makarim menekankan bahwa tidak pernah ada rencana untuk menghilangkan bentuk-bentuk unit pendidikan melalui revisi tagihan kepolisian nasional.

Tidak ada yang menjelaskan, menyebutkan secara khusus sebagai unsur dan MI, Junior dan SMP, atau SMA, SMK dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Ini dilakukan untuk menyebutkan bentuk unit pendidikan tidak terkait dengan tingkat hukum untuk membuatnya lebih fleksibel dan dinamis.

Diketahui, dalam proyek markas polisi nasional, pemerintah tidak lagi menyebutkan unit pendidikan dasar dan median, digantikan oleh tingkat dasar kelas 1 hingga 9, dan tingkat pendidikan menengah sekunder kelas 10 A 12. Sementara itu Hak Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20, 2003, unit pendidikan ditulis dengan jelas sebagai SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK dan Aliyah Madrasah.

Exit mobile version