Kontroversinews.com – Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, ada enam poin tuntutan yaitu buruh dalam aksi Mayday hari ini, yakni pertama menuntut agar pemerintah provinsi Jabar membatalkan Kepgub UMK tahun 2022 dan meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Gubernur Jawa Barat telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021. Sehingga menurut kami, Kepgub bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI membatalkan Kepgub UMK tahun 2022,” ujar Roy Jinto Ferianto, dalam keterangannya Kamis (12/5/2022).
Kedua, menolak gugatan TUN yang dilayangkan Apindo Jabar mengenai pembatalan Kepgub kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Ketiga, menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan Baleg DPT RI. Revisi UU itu dinilai hanya akal-akalan demi memuluskan metode Omnibus Law.
Keempat, menolak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi, kata dia, telah menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat.
Kelima, menolak revisi undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja atau Serikat buruh.
Keenam meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR dan hak-hak pekerja lainnya.