JAKARTA (Kontroversinews.com) – Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dijaga ketat aparat kepolisian pada Senin 12 April 2021. Masyarakat yang hendak mengikuti persidangan tertahan lantaran harus diperiksa lebih dulu.
Penjagaan ini buntut adanya sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Pantauan di lokasi, petugas PN Jakarta Timur dibantu aparat kepolisian memeriksa masyarakat yang hendak masuk ke dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur.
“Mohon untuk para pengunjung yang ingin sidang untuk tidak berkerumun, selalu menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan tetap memakai masker,” ujar aparat kepolisian melalui pengeras suara di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip dari Okezone, Senin (12/4/2021).
Sebelumnya, JPU menghadirkan 10 saksi untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226. Saksi yang dihadirkan JPU antara lain, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Keduanya merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat saat Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020.
Selain kedua nama tersebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI Sabdo Kurnianto juga ikut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Saksi lainnya yakni Oka Setiawan, Budi Cahyono, M. Soleh, Rianto Sulistyo, Rusfian, dan Ferixon yang sebelumnya diperiksa saat tahap penyidikan perkara oleh Bareskrim Polri juga dihadirkan.***AS