Site icon kontroversinews.com

Mantan Pejabat Anak Perusahaan PT Pos Ditahan Kejati Jabar

ilustrasi tersangka

JABAR (Kontroversinews.com) – MAntan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Pos Finansial (Posfin) berinisial RDC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

RDC bekerja sama dengan direktur berinisial S yang belakangan diketahui sudah meninggal dunia. Total dugaan korupsi yang dilakukan sebesar Rp52 miliar. Jumlah itu merupakan hasil dari beberapa modus.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan modus RDC di antaranya melakukan pembelian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang disubkontrak ke PT Posfin. Padahal proyek tersebut fiktif yang nilai ajuannya Rp19 miliar.

Modus lainnya, menggunakan dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi Rp17 miliar. RDC menggunakan nama orang lain, yakni Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana.

Lalu digunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp4,2 miliar. Terakhir digunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi eks Dirut PT Posfin sebesar Rp9,2 miliar.

“Penyimpangan diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp52 miliar,” kata Riyono dilansir dari merdeka.com, Selasa (14/9).

“Setelah diperiksa, yang bersangkutan (RDC) ditetapkan tersangka, dilakukan penahanan ke Polrestabes Bandung. Kami akan kembangkan lagi kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tindak pencucian uang,” tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.***AS

Exit mobile version