Site icon kontroversinews.com

Mantan Ketua DPC PD Halmahera Utara Kembali Gugat AHY dkk

Agus Harimurti Yudhoyono.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Eks Ketua DPC Halmahera Utara Partai Demokrat (PD), Yulius Dagilaha, kembali menggugat Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Yulius kali ini menggugat terkait pemecatan sebagai kader Demokrat.

Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Ruang Soejadi pukul 13.00 WIB, Rabu (9/6/2021). Gugatan ini sendiri tercantum dengan nomor perkara 325/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.

Yulius diwakili pengacaranya, Kasman Ely. Sedangkan pihak tergugat, yakni AHY dan Teuku Riefky Harsya, memberikan kuasa kepada 10 advokat yang diwakili Mehbob dkk. Gugatan sendiri dianggap dibacakan saat persidangan.

Ditemukan seusai sidang, Kasman Ely menjelaskan perbedaan gugatan pertama yang sebelumnya ditolak. Gugatan kali ini menyasar pemecatan Yulius sebagai kader yang dianggap tidak sah.

“Yang pertama beda. Yang pertama diberhentikan jabatannya sebagai ketua, yang ini adalah sebagai kader, dan diusulkan dan dipecat, baik sebagai kader maupun sebagai anggota DPRD. Tentu yang bersangkutan dirugikan, oleh karena itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kasman kepada wartawan.

Kasman menyebut pemecatan terhadap Yulius telah menimbulkan kerugian materiil. Dalam gugatannya, Yulius menggugat AHY membayar kerugian senilai Rp 1,8 miliar.

“Yang bersangkutan merasa hak-haknya dirugikan. Kerugian-kerugian materiilnya itu diperhitungkan sekitar Rp 1,8 miliar karena yang bersangkutan berimplikasi di-PAW padahal beliau anggota DPRD yang masih sampai masa jabatannya 2024,” ujarnya.

Mengutip dari detikcon, berikut petitum gugatan Yulius Dagilaha:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan dan menetapkan Surat Keputusan Tergugat/Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 37/SK/DPP.PD/IV/2021 tanggal 19 April 2021 Tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Yulius Dagilaha tidak sah, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 37/SK/DPP.PD/IV/2021 tanggal 19 April 2021 Tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Yulius Dagilaha.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai sekaligus dan seketika, sebesar Rp. 1.841.522.800 (satu miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
6. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (Uitvoerbarr bij voorrad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari apabila terlambat melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.***AS

Exit mobile version