JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan (KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo), Solihah (SLH) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Ia disangka terlibat dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan (SLH) sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Selain Solihah, KPK juga menetapkan tersangka lainya berinisial KEFC yakni seorang pemilik PT AMS. “Kurang lebih 46 saksi dan kita menemukan alat bukti yang cukup maka terhadap tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana,” jelasnya dilansir dari Okezone.
Atas ulahnya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK juga telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.***AS