TANGERANG (Kontroversinews.com) – Salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus lolosnya WNA India dari kewajiban karantina atau mafia prosedur Covid-19, disebut-sebut memiliki pas bandara sebagai protokoler AP II. Polisi juga menyebutkan bahwa pas bandara itu asli, dan dikeluarkan secara resmi.
Hal tersebut lalu dibantah oleh Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi yang menyatakan, bahwa tersangka AS bukan merupakan karyawan Angkasa Pura II (APII). Pihak AP II sendiri masih mendalami apakah AS merupakan karyawan dari mitra kerja AP II.
Berbagai instansi dan perusahaan memiliki protokoler yang bertugas untuk mendampingi seseorang ketika ingin terbang atau saat mendarat namun harus sesuai dengan area yang tertera pada PAS bandara.
“Yang bersangkutan, AS bukan karyawan AP II. Kami masih mendalami beberapa hal, salah satunya adalah apakah yang bersangkutan merupakan karyawan mitra kerja AP II di Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Holik dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/201).
Lalu, pihak yang menjadi protokoler untuk berbagai instansi dan perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta dinilai perlu disesuaikan dan dibatasi sesuai dengan penilaian risiko keamanan penerbangan. Jumlah PAS bandara juga harus disesuaikan dengan kepentingan instansi dan perusahaan.
“Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dalam rangka memperkuat aspek keamanan,” ujar Holik
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama-Soekarno-Hatta Mohammad Alwi menuturkan, bahwa penerbitan PAS bandara terhadap protokoler telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dan akan dilakukan pengaturan, penguatan pengawasan dan pengendalian.
“Menyikapi kejadian akhir-akhir ini kami akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan protokoler baik dari sisi jumlah dan kepentingan sesuai dengan tingkat penilaian risiko keamanan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Moh. Alwi dilansir dari Okezone.***AS