CIREBON Kontroversinews.com– Pandemi Covid-19 sejak awal kemunculannya ditahun 2019 memberi dampak yang besar terhadap perekonomian masyarakat, khususnya pada masyarakat terdampak pandemi. maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) yang berupa uang tunai.
Ada 3 jenis bansos pandemi covid-19, dari BLT, BST, dan PKH. Untuk bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari Kemensos Republik Indonesia yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan sebutan keluarga penerima manfaat (KPM) ini diberikan uang tunai melalui Kantor Pos atau melalui Himpunan Bank-Bank Penyelenggara (Himbara).
Jalur pencairan melalui Kantor Pos inilah yang banyak dipakai oleh para KPM untuk mengambil haknya, karena dengan mengandalkan sistem pelayanan prima dengan bisa hadir langsung ketengah-tengah masyarakat tanpa masyarakat harus jauh-jauh mendatangi Kantor Pos alias bisa hadir dikantor-kantor desa sesuai keinginan pemerintah desa demi untuk tidak menyulitkan warganya yang tidak memiliki kendaraan.
Namun pada praktik pencairan BST dihampir semua kantor desa yang ada dikabupaten Cirebon ini diduga dijadikan ajang pemotongan dana BST tersebut yang sudah barang tentu menyalahi aturan yang dibuat pemerintah pusat, sebut saja Desa Beringin yang ada Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa Barat inilah salahsatu desa yang diduga melakukan pemotongan. hal itu terbukti dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dari beberapa KPM yang mengatakan bahwa mereka disaat pencairan dana BST yang dilakukan pihak Kantor Pos didalam Kantor Desa dipotong Rp.200.000,- (Duaratusribu rupiah) dari Rp.600.000,- (Enamratusribu rupiah) yang didapatnya oleh kedua orang oknum perangkat desa yang bernama Yayat dan Ati, dari file PDF yang dikirimkan oleh nomer Hp yang tidak dikenal kepada nomer Hp media ini jelas terlihat beberapa lembar surat penyataan yang berbunyi pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) dengan dilampiri juga photo copy KTP dari orang-orang yang membuat surat pernyataan tersebut.
Bunyi surat pernyataan adalah, “bahwa pada tanggal 04 September 2020 pada hari jum’at, saya telah menerima dana BST didesa beringin kecamatan pangenan kabupaten cirebon dengan nilai bantuan yang saya terima sebesar Rp.600.000,- (enamratusribu rupiah) dan setelah saya menerima. saya diarahkan oleh lulugu Yayat untuk menemui Ibu Ati dan akhirnya dana tersebut dipotong Rp.200.000,- (duaratusribu rupiah). Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat saya pertanggung jawabkan sesuai dengan kenyataan, dan pernyataan ini dibuat untuk mengajukan pengaduan kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna memproses secara hukum” itulah bunyi surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPM diatas materai.
Sementara masih menurut sumber informasi yang tidak diketahui siapa namanya ini mengatakan, masalah pemotongan tersebut sudah dilaporkan kepihak aparat penegak hukum (jaksa dan polisi, red) melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) komunitas masyarakat peduli cirebon yang disingkat KOMPI-C. LSM yang digawangi oleh seorang aktifis pro demokrasi bernama Aris Mulanto itu pada tahun 2020 itu yang memang merasa melaporkan, namun entah apa sebabnya laporan tersebut tidak berjalan hingga saat ini ditahun 2022 ini.
“Apakah hukum yang tumpul, atau barang bukti yang kurang, atau apa. saya sendiri masih bingung”, ujar Aris saat berbincang-bincang dengan wartawan media ini saat diminta pendapatnya terkait kusam dan sobeknya lambang negara berupa bendera merah putih dan adanya seorang tenaga cadangan atau staff pendukung perangkat yang bisa menyewakan/melelangkan tanah bengkok didesa beringin. Aris bahkan menambahkan, “terkait masalah-masalah yang ada didesa beringin itu, saya tidak bisa berkomentar banyak bung.
Karena masalah pemotongan yang kami laporkan saja menemui kebuntuan, entah orang sakti siapa dibalik layar pemdes beringin tersebut hingga oknum 2 perangkat desanya yang jelas-jelas melakukan pemotongan dana BST tersebut terkesan kebal hukum. untuk itu saya sebagai ketua LSM KOMPI-C lewat media ini berharap agar aparat penegak hukum membuka kembali kasus pemotongan dana BST tahun 2020 didesa beringin yang kami laporkan, demi tegaknya supremasi hukum yang pro keadilan dan bisa membuat efect jera bagi pelaku”.
Sementara dari sumber informasi yang didapat wartawan media ini, bahwa pada saat itu juga (bulan september 2020, red) pihak pemdes beringin mengembalikan dana yang dipotong dari KPM ke KPM lagi namun jumlahnya hanya Rp.150.000,- (seratuslimapuluhribu rupiah). dan hingga saat berita ini dibuat, Hp kepala desa (kuwu) beringin bernama Agung selaku pemegang kepemimpinan wilayah susah untuk dihubungi.