JAKARTA (Kontroversinews.com) – Menteri BUMN ERick Thohir melakukan lockdown di Kantor Kementerian BUMN. Itu tertuang melalui Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home).
Dalam surat tersebut lockdown dilakukan mulai 17 Juni sampai dengan 25 Juni 2021. Kebijakan ia ambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di kantornya.
“Sebagai langkah antisipasi peningkatan trend kasus positif covid-19 di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan secara nasional, serta dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah,” bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip Jumat (17/6).
Ia menambahkan selama kebijakan itu diberlakukan aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi. Selain itu, seluruh pegawai juga diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah.
Kemudian, selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik tersebut, pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat yang bersifat tatap muka secara langsung/fisik.
Jika pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, mereka wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN/Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Selanjutnya, dalam rangka memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal kantor, unit terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor dengan pembatasan yang ketat dan tetap memperhatikan urgensi kerja.
“Pimpinan Unit Kerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah,” bunyi poin 3 bagian isi surat tersebut dilansir dari CNN Indonesia.
Seluruh pegawai Kementerian BUMN juga diimbau meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan prinsip 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi).
“Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutup poin 5 bagian isi surat tersebut.***AS