JAKARTA KONTROVERSINEWS.COM – Maskapai Lion Air Group melakukan penyesuaian tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Tarif PCR yang ditawarkan di bawah Rp300.000, yakni mulai Rp195.000 hingga Rp225.000. Untuk tarif tes PCR Rp195.000 diberikan untuk calon penumpang pesawat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dengan lokasi tesdi Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) serta Satu Laboratorika Utama (SWABAJA). Sedangkan area Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar dan Manado, tarif PCR-nya Rp225.000.
Pelaksanaan tes PCR di 7 kota ini bisa dilakukan di mitra jejaring fasilitas kesehatan, yakni DDSM Medan, Mitra Medika Medan, Swabaja Batam, Swabaja Semarang, Swabaja Surabaya, Unicare Medical Clinic Bali, Swabaja Makassar, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RS ODSK) Manado. Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala mengatakan, tarif tes PCR tersbut diberlakukan bagi calon penumpang Lion Air Group dan diberlakukan mulai hari ini, Jumat (29/10/2021).
“Lion Air Group menyampaikan informasi terkini, dalam rangka membantu mengakomodir kebutuhan uji kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) layanan pelaksanaan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel PCR bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan (faskes) dan laboratorium dengan tarif Rp195.000,” kata Danang dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Lion Air Group dan faskes bekerja sama mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus korona (Covid-19) serta bagian usaha memastikan keamanan dan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Lion Air Group optimis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang agar bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman dan menyenangkan,” ujarnya. Dia menuturkan, tarif terbaru RT-PCR akan memberikan nilai lebih serta sebagai solusi bagi calon penumpang berlokasi strategis di berbagai kota di Indonesia. “Hasil pengujian sampel RT-PCR akan keluar rata-rata 12-24 jam. Lion Air Group tengah mengembangkan dan mempersiapkan jejaring uji kesehatan di kota-kota lainnya,” ujarnya.
Adapun persyaratan tes RT-PCR sebagai berikut:
1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air), pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara diperoleh melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
2. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket.
3. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan RT-PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode pemesanan melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id, www.batikair.com, atau agen perjalanan.
4. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.
5. Pemberlakuan khusus di jejaring SWABAJA hanya dilakukan dengan mekanisme pembayaran sistem voucher.
6. Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.
7. Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19 maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.