BANDUNG (Kontroversinews.com) – Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk kembali bekerja usai libur Lebaran pada Senin (17/5). Ia menegaskan bahwa ASN yang nekat bolos terancam dikenai sanksi.
“Harusnya hari ini (Minggu) puncak libur dan besok masuk, termasuk ASN. Kalau besok ada yang tidak masuk hati-hati, bisa kena sanksi,” kata Yana di Bandung, Minggu (16/5).
Yana mengatakan, sanksi bagi ASN yang bolos kerja bisa beragam. Mulai dari sanksi peringatan hingga pemotongan tunjangan.
“Bisa TKD-nya (Tunjangan Kinerja Dinamis) dipotong, atau kena peringatan,” ujarnya.
Yana menuturkan bahwa seluruh masyarakat termasuk ASN telah dilarang mudik di masa Lebaran 2021. Oleh karena itu, ia menilai, tidak ada alasan untuk absen bekerja setelah libur lebaran.
Terlepas dari hal tesebut, Yana meminta setiap wilayah untuk tetap memantau dan mengawasi warga di masa larangan mudik yang berakhir hari ini, 17 Mei. Jika terdapat warga yang ketahuan mudik dari luar Kota Bandung, maka mereka harus menjalankan isolasi mandiri.
“Mudah-mudahan temen-temen kewilayahan lebih hafal ya mana warganya yang kemarin tidak ada. Begitu ada mungkin dia mudik dan harus diisolasi,” ucapnya.
Di samping itu, menurut Yana, Pemkot Bandung bersama jajaran TNI dan Polri akan terus melakukan penyekatan di wilayah perbatasan dan memeriksa seluruh dokumen pengguna kendaraan.
“Sesuai instruksi pemerintah pusat, penyekatan dilakukan sampai tanggal 24 Mei. Jadi nanti disuruh putar balik, mudik lagi,” tuturnya dikutip dari Cnn Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengingatkan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan pada saat beraktivitas maupun saat kembali bekerja.
Pemerintah diketahui telah menetapkan kebijakan larangan mudik yang dimulai sejak 6 Mei lalu dan berakhir pada hari ini, 17 Mei. Seluruh warga termasuk ASN dilarang mudik.
Kemenpan-RB telah membuka kanal pelaporan secara daring bagi warga yang mendapati ASN mudik lebaran. Laporan bisa dikirim melalui lapor.go.id/laporan.***AS